Suara.com - Polda Sumut menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Lima orang wanita berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut).
Kelima korban adalah SR (20), warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) warga Tapanuli Utara, NAS (25) warga Percut Sei Tuan, DLS (42), warga Pematangsiantar.
Diireskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan pengungkapan kasus ini berlangsung pada 17-18 Juli 2025.
Petugas menerima informasi soal dugaan perdagangan orang melalui jalur laut via Dumai, Riau.
"Petugas kemudian menyelamatkan para korban dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara," katanya, Selasa 22 Juli 2025.
Janji Manis Pekerjaan dan Gaji Fantastis
Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia.
Iming-iming penghasilan berkisar antara Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan membuat para korban tergiur.
"Namun, gaji mereka akan dipotong selama tiga bulan sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan, atau sekitar 600-700 Ringgit Malaysia," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RZ alias Rita Zahara (55). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, Rita tidak memungut biaya awal dari korban. Ia justru menanggung seluruh akomodasi termasuk tiket bus, kapal, dan pengurusan paspor.
Keuntungannya diperoleh dari potongan gaji yang diambil dari para korban saat mereka mulai bekerja di Malaysia.
"Tersangka mengaku telah mengirim PMI ilegal sejak 2022 pasca pandemi Covid-19. Setiap orang yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta," katanya.
Berita Terkait
-
OJK: Tak Semua WNI di Kamboja Korban TPPO, Sebagian Adalah Kriminal
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Kasus TPPO Jual Bayi Terungkap di Medan, Kemen PPPA Sebut Modus Sudah Dilakukan Sebelum Anak Lahir
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Guru Besar UGM: Gabung Dewan Perdamaian Trump dan Bayar Rp16,7 T Adalah Blunder Fatal
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan