Suara.com - Polda Sumut menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Lima orang wanita berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut).
Kelima korban adalah SR (20), warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) warga Tapanuli Utara, NAS (25) warga Percut Sei Tuan, DLS (42), warga Pematangsiantar.
Diireskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan pengungkapan kasus ini berlangsung pada 17-18 Juli 2025.
Petugas menerima informasi soal dugaan perdagangan orang melalui jalur laut via Dumai, Riau.
"Petugas kemudian menyelamatkan para korban dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara," katanya, Selasa 22 Juli 2025.
Janji Manis Pekerjaan dan Gaji Fantastis
Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia.
Iming-iming penghasilan berkisar antara Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan membuat para korban tergiur.
"Namun, gaji mereka akan dipotong selama tiga bulan sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan, atau sekitar 600-700 Ringgit Malaysia," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RZ alias Rita Zahara (55). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, Rita tidak memungut biaya awal dari korban. Ia justru menanggung seluruh akomodasi termasuk tiket bus, kapal, dan pengurusan paspor.
Keuntungannya diperoleh dari potongan gaji yang diambil dari para korban saat mereka mulai bekerja di Malaysia.
"Tersangka mengaku telah mengirim PMI ilegal sejak 2022 pasca pandemi Covid-19. Setiap orang yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri
-
626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?
-
Kronologis Ayu dan Susi Disekap di Myanmar, Berawal dari Butuh Kerja
-
TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal
-
DPR Soroti Jalur Ilegal PMI: Berangkat Tanpa Prosedur, Pulang Membawa Risiko TPPO
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga