Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Babak baru, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumut, Ahmad Effendy Pohan.
Pemanggilan ini mengisyaratkan bahwa penyidik mulai mendalami dugaan keterlibatan pejabat di level yang lebih tinggi dalam lingkaran korupsi Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Ahmad Effendy Pohan. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Topan Ginting dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Meski begitu, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan atau apakah Effendy telah memenuhi panggilan penyidik.
Langkah KPK memanggil eks Pj Sekda ini menyusul serangkaian penggeledahan yang mengungkap temuan fantastis. Saat menggeledah rumah Kadis PUPR Topan Ginting di Medan, tim penyidik tidak hanya menemukan bukti terkait korupsi.
Penyidik mengamankan tumpukan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin,” ungkap Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto
KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Selain rumah Topan, penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Berawal dari OTT Proyek Jalan Rp 231 Miliar
Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan OTT pada akhir Juni lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu:
- Topan Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Sumut
- RES: Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Padang Lawas Utara
- HEL: Pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut
- KIR: Direktur PT DNG (swasta)
- RAY: Direktur PT RN (swasta)
Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur pemenangan tender proyek perbaikan jalan senilai total Rp 231,8 miliar. Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp 231 juta yang diduga merupakan sisa dari uang suap.
Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Perlinsos Digital Diperluas ke 258 Daerah, Warga Bisa Jadi Agen Bantu Tetangga
-
Dividen BUMN: Bantalan APBN atau 'ATM Fiskal'?
-
Bukan Sekadar AI Cloud, Zankore by Indosat Siapkan Infrastruktur GPU NVIDIA Skala 1 GW
-
Tumbler, Status Sosial Baru, dan Jebakan Elitisme Gaya Hidup Ramah Lingkungan
-
Daftar Harga Mobil Suzuki September 2026: XL7 dan Fronx Beda Tipis Bikin Galau
-
Izin Polisi Laga Persija vs Persib di SUGBK Sudah Terbit, Suporter Diminta Jangan Bikin Ulah
-
Indonesia Diramal Gempa M9 Akhir 2026, Eks Kepala BMKG: Kalau Terjadi Itu Kebetulan
-
Apa Bedanya Rice Cooker dan Magic Com? Ini Perbandingan Fungsi dan Fiturnya
-
Satu Ruang Kelas di Sekolah Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit