Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Babak baru, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumut, Ahmad Effendy Pohan.
Pemanggilan ini mengisyaratkan bahwa penyidik mulai mendalami dugaan keterlibatan pejabat di level yang lebih tinggi dalam lingkaran korupsi Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Ahmad Effendy Pohan. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Topan Ginting dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Meski begitu, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan atau apakah Effendy telah memenuhi panggilan penyidik.
Langkah KPK memanggil eks Pj Sekda ini menyusul serangkaian penggeledahan yang mengungkap temuan fantastis. Saat menggeledah rumah Kadis PUPR Topan Ginting di Medan, tim penyidik tidak hanya menemukan bukti terkait korupsi.
Penyidik mengamankan tumpukan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin,” ungkap Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka, Ada Persekongkolan Bos Iwan Lukminto
KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Selain rumah Topan, penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Berawal dari OTT Proyek Jalan Rp 231 Miliar
Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan OTT pada akhir Juni lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu:
- Topan Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Sumut
- RES: Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Padang Lawas Utara
- HEL: Pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut
- KIR: Direktur PT DNG (swasta)
- RAY: Direktur PT RN (swasta)
Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur pemenangan tender proyek perbaikan jalan senilai total Rp 231,8 miliar. Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp 231 juta yang diduga merupakan sisa dari uang suap.
Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Somethinc Calm Down! Skinpair Moisturizer untuk Kulit Apa? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini
-
Harga Emas Antam Bangkit! Naik Rp 7.000 per Gram Usai Anjlok Tajam Sehari Sebelumnya
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Xiaomi 18 Pro Bakal Debut Global, Siap Tantang Samsung Galaxy dan iPhone
-
Industri Ritel Makin Ketat, FamilyMart Putar Otak Dongkrak Strategi Bisnis
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP
-
Tembus 264 Fasilitas Direvitalisasi, Bukti Konsistensi BRI Kawal Pendidikan Nasional
-
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan