Suara.com - Kejaksaan Agung RI mempersilakan KPK untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, memastikan pihaknya tidak akan melindungi anggotanya jika memang terbukti melakukan tindak pidana.
"Kami tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar ya proses," kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Meski begitu, Anang mengatakan proses pemanggilan terhadap Iqbal selaku jaksa harus sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Saat ini Kejaksaan Agung RI menurutnya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana pemeriksaan terhadap Kajari Mandailing Natal tersebut.
"Kami sudah menjalin hubungan Komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan KPK," katanya.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari Mandailing Natal pada Jumat, 18 Juli 2025. Namun pemeriksaan tersebut batal dilakukan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemanggilan pemeriksaan itu batal dilakukan karena pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung RI.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara ini KPK diketahui telah menetapkan lima orang tersangka. Satu di antaranya merupakan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting.
Baca Juga: Daftar 9 Kasus yang Disebut Said Didu Mengarah ke Jokowi: dari Ijazah Palsu hingga Korupsi Pertamina
Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK ini terbagi dalam dua klaster. Pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek di dua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Aliran Dana Agensi dengan Divisi Corsec Bank BJB dalam Dugaan Korupsi
-
Babak Baru Skandal Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut, KPK Usut Aliran Uang ke Polisi
-
Terbongkar! Yusri Usman Sebut ISC Jadi Otak di Balik Operasi Tangan Petral dalam Skandal Mafia Migas
-
Pandji Sentil Koruptor Nur Afifah Balqis, Bukti Nyata Berantas Korupsi Bukan Ganti Generasi
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?