Suara.com - Kejaksaan Agung RI mempersilakan KPK untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, memastikan pihaknya tidak akan melindungi anggotanya jika memang terbukti melakukan tindak pidana.
"Kami tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar ya proses," kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Meski begitu, Anang mengatakan proses pemanggilan terhadap Iqbal selaku jaksa harus sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Saat ini Kejaksaan Agung RI menurutnya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana pemeriksaan terhadap Kajari Mandailing Natal tersebut.
"Kami sudah menjalin hubungan Komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan KPK," katanya.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari Mandailing Natal pada Jumat, 18 Juli 2025. Namun pemeriksaan tersebut batal dilakukan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemanggilan pemeriksaan itu batal dilakukan karena pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung RI.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara ini KPK diketahui telah menetapkan lima orang tersangka. Satu di antaranya merupakan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting.
Baca Juga: Daftar 9 Kasus yang Disebut Said Didu Mengarah ke Jokowi: dari Ijazah Palsu hingga Korupsi Pertamina
Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK ini terbagi dalam dua klaster. Pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek di dua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Aliran Dana Agensi dengan Divisi Corsec Bank BJB dalam Dugaan Korupsi
-
Babak Baru Skandal Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut, KPK Usut Aliran Uang ke Polisi
-
Terbongkar! Yusri Usman Sebut ISC Jadi Otak di Balik Operasi Tangan Petral dalam Skandal Mafia Migas
-
Pandji Sentil Koruptor Nur Afifah Balqis, Bukti Nyata Berantas Korupsi Bukan Ganti Generasi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya