Suara.com - Seorang pria bernama Fany (38) di kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Fany yang juga merupakan pemilik salah satu salon di Makassar ini dilaporkan melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Desa Ralla, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah video kekerasan seksual yang direkam oleh pelaku.
Video tersebut kini jadi barang bukti untuk memproses hukum pelaku.
"Kami berhasil menyita rekaman video yang merekam aksi pelaku saat menyetubuhi korban," ucap AKBP Devi.
Devi menyebut, dalam beberapa kasus, pelaku melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap korban.
Terduga pelaku ditangkap setelah sempat kabur untuk menghindari kejaran polisi. Ia juga kerap berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Devi menjelaskan, pelaku juga mengiming-imingi uang Rp10 ribu kepada korban agar menuruti kemauannya.
Baca Juga: Modus Iblis Guru Cabul di NTB: Ancam Sebar Video Mesum, Cabuli Siswi Sejak SD hingga Kini di SMA
Tak hanya satu. Pelaku mengaku telah melecehkan sejumlah anak lain.
Devi menjelaskan, pelaku kekerasan seksual anak ditangkap setelah dua hari penyelidikan. Polisi menemukan jejak pelaku di Barru dan segera bergerak sejak dini hari.
Namun, saat hendak dibawa ke Makassar, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
"Yang bersangkutan melawan petugas dengan membenturkan tubuhnya ke anggota. Tembakan peringatan sudah dilakukan, tapi karena tetap melawan, tindakan tegas terukur diambil dan mengenai kaki kanannya," jelas Devi.
Dari hasil interogasi, Fany mengakui perbuatannya. Ia memaksa korban masuk ke dalam kamar, lalu mengunci pintu dari dalam, dan memperkosa korban.
Akibat perbuatannya, Fany dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
-
Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta