Suara.com - Seorang pria bernama Fany (38) di kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Fany yang juga merupakan pemilik salah satu salon di Makassar ini dilaporkan melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Desa Ralla, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah video kekerasan seksual yang direkam oleh pelaku.
Video tersebut kini jadi barang bukti untuk memproses hukum pelaku.
"Kami berhasil menyita rekaman video yang merekam aksi pelaku saat menyetubuhi korban," ucap AKBP Devi.
Devi menyebut, dalam beberapa kasus, pelaku melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap korban.
Terduga pelaku ditangkap setelah sempat kabur untuk menghindari kejaran polisi. Ia juga kerap berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Devi menjelaskan, pelaku juga mengiming-imingi uang Rp10 ribu kepada korban agar menuruti kemauannya.
Baca Juga: Modus Iblis Guru Cabul di NTB: Ancam Sebar Video Mesum, Cabuli Siswi Sejak SD hingga Kini di SMA
Tak hanya satu. Pelaku mengaku telah melecehkan sejumlah anak lain.
Devi menjelaskan, pelaku kekerasan seksual anak ditangkap setelah dua hari penyelidikan. Polisi menemukan jejak pelaku di Barru dan segera bergerak sejak dini hari.
Namun, saat hendak dibawa ke Makassar, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
"Yang bersangkutan melawan petugas dengan membenturkan tubuhnya ke anggota. Tembakan peringatan sudah dilakukan, tapi karena tetap melawan, tindakan tegas terukur diambil dan mengenai kaki kanannya," jelas Devi.
Dari hasil interogasi, Fany mengakui perbuatannya. Ia memaksa korban masuk ke dalam kamar, lalu mengunci pintu dari dalam, dan memperkosa korban.
Akibat perbuatannya, Fany dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan