Suara.com - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang pernah dipuji karena menstabilkan harga gula menjelang Lebaran 2016, kini tengah mengajukan banding atas vonis korupsi yang menjeratnya.
Ironisnya, vonis tersebut muncul dari kebijakan yang justru berhasil menjaga inflasi pangan.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar: kapan sebuah keputusan ekonomi disebut sebagai kebijakan publik dan kapan ia dianggap sebagai tindak pidana?
Berikut 5 poin krusial untuk memahami kedalaman kasus ini:
1. Stabilkan Harga Gula, Tapi Malah Masuk Penjara
Pada 2016, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula mentah kepada pihak swasta untuk mencegah kenaikan harga saat Ramadan dan Lebaran. Langkah ini berhasil: harga gula stabil, pasokan aman.
Namun, justru karena menunjuk swasta, Lembong dianggap merugikan negara. Vonisnya tak memperdebatkan hasil kebijakan, tapi pada siapa keuntungan diberikan.
“Ironi terbesar: kebijakan yang berhasil justru dijatuhi hukuman,” ujar Ferry Irwandi dalam obrolannya bersama Deddy Coerbuzier.
2. Redefinisi "Kerugian Negara" yang Kontroversial
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
Biasanya, kerugian negara dalam kasus korupsi berarti uang negara hilang, dicuri, atau disalahgunakan. Namun dalam perkara ini, definisinya bergeser:
Negara dianggap rugi karena BUMN tidak memperoleh keuntungan dari izin impor.
Keuntungan justru dinikmati pihak swasta.
Padahal, tidak ada uang negara yang keluar atau hilang. Ini menimbulkan perdebatan hukum dan ekonomi yang tajam.
3. Fungsi Pemerintah: Menyejahterakan Rakyat atau Memaksimalkan Laba BUMN?
Jika tolok ukur kerugian negara adalah hilangnya potensi profit BUMN, maka logika ini bisa berbahaya. Artinya, setiap kebijakan efisien yang melibatkan pihak swasta bisa dianggap korupsi.
Ferry Irwandi menegaskan, fungsi utama negara adalah pelayanan publik, bukan bisnis.
Berita Terkait
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?
-
5 Keganjilan dalam Vonis Tom Lembong: Dari 'Mens Rea' hingga Ekonomi Pancasila
-
Kasus Tom Lembong Justru Menguntungkan Kubunya dalam Kalkulasi Politik, Kok Bisa?
-
Feri Amsari: Hukum Kini Jadi Alat Bungkam Kritik Politik
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok