Suara.com - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang pernah dipuji karena menstabilkan harga gula menjelang Lebaran 2016, kini tengah mengajukan banding atas vonis korupsi yang menjeratnya.
Ironisnya, vonis tersebut muncul dari kebijakan yang justru berhasil menjaga inflasi pangan.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar: kapan sebuah keputusan ekonomi disebut sebagai kebijakan publik dan kapan ia dianggap sebagai tindak pidana?
Berikut 5 poin krusial untuk memahami kedalaman kasus ini:
1. Stabilkan Harga Gula, Tapi Malah Masuk Penjara
Pada 2016, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula mentah kepada pihak swasta untuk mencegah kenaikan harga saat Ramadan dan Lebaran. Langkah ini berhasil: harga gula stabil, pasokan aman.
Namun, justru karena menunjuk swasta, Lembong dianggap merugikan negara. Vonisnya tak memperdebatkan hasil kebijakan, tapi pada siapa keuntungan diberikan.
“Ironi terbesar: kebijakan yang berhasil justru dijatuhi hukuman,” ujar Ferry Irwandi dalam obrolannya bersama Deddy Coerbuzier.
2. Redefinisi "Kerugian Negara" yang Kontroversial
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
Biasanya, kerugian negara dalam kasus korupsi berarti uang negara hilang, dicuri, atau disalahgunakan. Namun dalam perkara ini, definisinya bergeser:
Negara dianggap rugi karena BUMN tidak memperoleh keuntungan dari izin impor.
Keuntungan justru dinikmati pihak swasta.
Padahal, tidak ada uang negara yang keluar atau hilang. Ini menimbulkan perdebatan hukum dan ekonomi yang tajam.
3. Fungsi Pemerintah: Menyejahterakan Rakyat atau Memaksimalkan Laba BUMN?
Jika tolok ukur kerugian negara adalah hilangnya potensi profit BUMN, maka logika ini bisa berbahaya. Artinya, setiap kebijakan efisien yang melibatkan pihak swasta bisa dianggap korupsi.
Ferry Irwandi menegaskan, fungsi utama negara adalah pelayanan publik, bukan bisnis.
Berita Terkait
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?
-
5 Keganjilan dalam Vonis Tom Lembong: Dari 'Mens Rea' hingga Ekonomi Pancasila
-
Kasus Tom Lembong Justru Menguntungkan Kubunya dalam Kalkulasi Politik, Kok Bisa?
-
Feri Amsari: Hukum Kini Jadi Alat Bungkam Kritik Politik
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Londo Ireng Artinya Apa? Ini Asal Usul Istilah yang Dipakai Prabowo Menyindir Jurnalis hingga LSM
-
Ulasan Novel Negara Kelima, Menguak Konspirasi Gelap Kelompok Aparat Korup
-
Mengurai Inovasi Regulasi dan Dominasi Institusi di Balik "Rebound" Pasar Kripto Global
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!
-
Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan
-
Film La La Land Rayakan Anniversary 10 Tahun, Poster Terbaru Jadi Sorotan
-
PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol
-
Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol