“Tugas Menteri Perdagangan adalah menjaga kestabilan harga, bukan menjamin keuntungan BUMN,” tegasnya.
4. Efisiensi Swasta vs Birokrasi BUMN: Realitas di Lapangan
Pada saat itu, BUMN dinilai tidak cukup cepat dan fleksibel untuk memenuhi kebutuhan gula dalam waktu singkat. Swasta lebih siap, lebih gesit, dan punya jaringan distribusi lebih efisien.
Kebijakan Lembong dilihat sebagai langkah pragmatis: memilih mitra terbaik untuk kepentingan rakyat.
Namun keputusan ini justru dibalikkan oleh logika hukum yang menilai: karena swasta untung, negara rugi.
5. Banding: Ujian Nalar Hukum terhadap Kebijakan Ekonomi
Banding yang diajukan Tom Lembong bukan hanya soal nama baik pribadi, tapi juga soal masa depan perumusan kebijakan publik di Indonesia. Apakah pejabat bisa dihukum karena membuat keputusan yang berbeda dari skenario ideal birokrasi?
Jika vonis ini dikuatkan, maka banyak pengambil kebijakan ke depan akan lebih memilih “jalan aman” yang tidak progresif, daripada mengambil risiko demi kepentingan rakyat.
Kesimpulan: Ketika Niat Baik Tak Lagi Jadi Perisai
Banding Tom Lembong menjadi momen refleksi hukum dan politik Indonesia. Apakah sistem peradilan kita bisa membedakan kebijakan publik yang sah dengan korupsi yang merugikan rakyat?
Atau justru kita sedang memasuki era di mana kebijakan bisa dibalik menjadi kriminalitas, tergantung siapa yang membuatnya?
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
Berita Terkait
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?
-
5 Keganjilan dalam Vonis Tom Lembong: Dari 'Mens Rea' hingga Ekonomi Pancasila
-
Kasus Tom Lembong Justru Menguntungkan Kubunya dalam Kalkulasi Politik, Kok Bisa?
-
Feri Amsari: Hukum Kini Jadi Alat Bungkam Kritik Politik
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua