Suara.com - Dua terdakwa yang berperan sebagai penyetor uang dalam kasus 'pengamanan' situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dituntut hukuman 6 tahun penjara. Keduanya, Ana dan Budiman Salim, dinilai terbukti bersalah mendistribusikan konten perjudian agar situs mereka tidak diblokir.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
“Menjatuhkan kepada Terdakwa 1 Ana dan Terdakwa 2 Budiman masing-masing pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman kurungan badan, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa yang secara terang-terangan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas judi online yang daya rusaknya bersifat nasional.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Untuk terdakwa Ana, ia disebut menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sementara untuk Budiman Salim, hal yang meringankan tuntutannya adalah ia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan anak.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengamanan situs judi online di Komdigi ini menjerat puluhan terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster berbeda, mulai dari koordinator, eks pegawai Kominfo, pengelola agen judi online, hingga klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ana dan Budiman termasuk dalam klaster pengelola agen yang bertugas menyetor uang 'pelicin'.
Baca Juga: Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
Terkini
-
Heboh Sri Mulyani Dituduh Agen CIA, Ini 4 Tokoh Dunia yang Ternyata Mata-Mata Sungguhan
-
Serikat Ojol Ngadu ke DPR Minta Perpres Perlindungan Pekerja, Dasco Akan Temui Prabowo Siang Ini
-
Ragukan Hasil Tes DNA Polri, Lisa Mariana Ngotot Minta Ulang di Singapura di RS Mount Elizabeth
-
Digaji Fantastis, Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan: Tak Terdengar dan Tak Terlihat?
-
Berakhir Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 Miliar, Kabur Seminggu Habiskan Rp300 Juta
-
Budi Arie Unfollow IG Presiden Prabowo Usai Dipecat dari Menteri Koperasi, 'Sesakit Itu kah?'
-
Lisa Mariana Mangkir Lagi! Pemeriksaan Kasus Ridwan Kamil Tertunda karena Alasan Ini
-
Ironi! Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor Nyaris Rp100 Juta Sebulan, 59 Ribu Anak Terancam Putus Sekolah
-
Duduk Perkara Mahasiswa RI Meninggal saat Dampingi Pejabat ke Austria, EO Diduga Tutupi Fakta
-
Budi Arie Setiadi Dicopot Prabowo dari Kabinet, Benarkah karena Terseret Kasus Judi Online?