Suara.com - Dua terdakwa yang berperan sebagai penyetor uang dalam kasus 'pengamanan' situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dituntut hukuman 6 tahun penjara. Keduanya, Ana dan Budiman Salim, dinilai terbukti bersalah mendistribusikan konten perjudian agar situs mereka tidak diblokir.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
“Menjatuhkan kepada Terdakwa 1 Ana dan Terdakwa 2 Budiman masing-masing pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman kurungan badan, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa yang secara terang-terangan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas judi online yang daya rusaknya bersifat nasional.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Untuk terdakwa Ana, ia disebut menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sementara untuk Budiman Salim, hal yang meringankan tuntutannya adalah ia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan anak.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengamanan situs judi online di Komdigi ini menjerat puluhan terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster berbeda, mulai dari koordinator, eks pegawai Kominfo, pengelola agen judi online, hingga klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ana dan Budiman termasuk dalam klaster pengelola agen yang bertugas menyetor uang 'pelicin'.
Baca Juga: Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak