Suara.com - Babak tuntutan bagi para terdakwa klaster koordinator kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat, yakni 9 tahun penjara untuk satu terdakwa dan 8 tahun untuk tiga lainnya, karena dinilai merusak program pemerintah dalam memberantas perjudian.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sengaja mendistribusikan dan membuat konten perjudian dapat diakses publik.
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dituntut hukuman paling tinggi di antara para koordinator lainnya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa di persidangan.
Zulkarnaen juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Tiga Lainnya Dituntut 8 Tahun
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dari klaster yang sama, yakni Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, dituntut hukuman lebih ringan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 2 Adhi Kismanto, terdakwa 3 Alwin Jabarti Kiemas, dan terdakwa 4 Muhrijan alias Agus masing-masing selama 8 tahun," ujar jaksa.
Baca Juga: Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ketiganya juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah perbuatan mereka yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan judi online, memiliki daya rusak berskala nasional, dan para terdakwa telah menikmati hasilnya. Khusus untuk Zulkarnaen, sikapnya yang berbelit-belit di persidangan menjadi pertimbangan tambahan.
Sementara hal yang meringankan untuk semua terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengamanan situs judi online di Komdigi ini menjerat puluhan terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster:
- Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster Eks Pegawai Kominfo: Berisi sembilan orang mantan pegawai kementerian.
- Klaster Pengelola Agen Judol: Terdiri dari delapan orang pengelola situs.
- Klaster TPPU: Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib