Suara.com - Babak tuntutan bagi para terdakwa klaster koordinator kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat, yakni 9 tahun penjara untuk satu terdakwa dan 8 tahun untuk tiga lainnya, karena dinilai merusak program pemerintah dalam memberantas perjudian.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sengaja mendistribusikan dan membuat konten perjudian dapat diakses publik.
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dituntut hukuman paling tinggi di antara para koordinator lainnya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa di persidangan.
Zulkarnaen juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Tiga Lainnya Dituntut 8 Tahun
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dari klaster yang sama, yakni Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, dituntut hukuman lebih ringan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 2 Adhi Kismanto, terdakwa 3 Alwin Jabarti Kiemas, dan terdakwa 4 Muhrijan alias Agus masing-masing selama 8 tahun," ujar jaksa.
Baca Juga: Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ketiganya juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah perbuatan mereka yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan judi online, memiliki daya rusak berskala nasional, dan para terdakwa telah menikmati hasilnya. Khusus untuk Zulkarnaen, sikapnya yang berbelit-belit di persidangan menjadi pertimbangan tambahan.
Sementara hal yang meringankan untuk semua terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengamanan situs judi online di Komdigi ini menjerat puluhan terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster:
- Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster Eks Pegawai Kominfo: Berisi sembilan orang mantan pegawai kementerian.
- Klaster Pengelola Agen Judol: Terdiri dari delapan orang pengelola situs.
- Klaster TPPU: Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua