Suara.com - Babak tuntutan bagi para terdakwa klaster koordinator kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat, yakni 9 tahun penjara untuk satu terdakwa dan 8 tahun untuk tiga lainnya, karena dinilai merusak program pemerintah dalam memberantas perjudian.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sengaja mendistribusikan dan membuat konten perjudian dapat diakses publik.
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dituntut hukuman paling tinggi di antara para koordinator lainnya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa di persidangan.
Zulkarnaen juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Tiga Lainnya Dituntut 8 Tahun
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dari klaster yang sama, yakni Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, dituntut hukuman lebih ringan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 2 Adhi Kismanto, terdakwa 3 Alwin Jabarti Kiemas, dan terdakwa 4 Muhrijan alias Agus masing-masing selama 8 tahun," ujar jaksa.
Baca Juga: Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ketiganya juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah perbuatan mereka yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan judi online, memiliki daya rusak berskala nasional, dan para terdakwa telah menikmati hasilnya. Khusus untuk Zulkarnaen, sikapnya yang berbelit-belit di persidangan menjadi pertimbangan tambahan.
Sementara hal yang meringankan untuk semua terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengamanan situs judi online di Komdigi ini menjerat puluhan terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster:
- Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster Eks Pegawai Kominfo: Berisi sembilan orang mantan pegawai kementerian.
- Klaster Pengelola Agen Judol: Terdiri dari delapan orang pengelola situs.
- Klaster TPPU: Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Terjebak di Antara Api dan Asap Kimia: Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Maut Kemayoran
-
Detik-detik Api Kebakaran Lalap Basement Pesantren Mawaddah, 9 Unit Damkar Tiba Dalam 7 Menit
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?