Suara.com - Pengamat politik kawakan Ray Rangkuti membongkar sebuah taktik yang kerap menjadi senjata pamungkas para elite untuk meredam suara kritis: tuduhan pendanaan.
Dalam diskusi tajam di Podcast Forum Keadilan TV, Ray mengungkap bagaimana stigmatisasi ini digunakan secara sistematis untuk mendelegitimasi gerakan masyarakat, menciptakan standar ganda hukum yang telanjang, dan pada akhirnya mengancam kesehatan demokrasi Indonesia.
Menurut Ray, sudah menjadi pola umum bagi para pemangku kuasa untuk menuduh gerakan-gerakan perlawanan rakyat dimodali oleh kekuatan tertentu tanpa pernah menyodorkan bukti yang valid.
"Para elit sering menuduh gerakan masyarakat didanai oleh pihak tertentu (misalnya koruptor atau asing) tanpa memberikan bukti atau indikator yang jelas," ujar Ray Rangkuti, menyoroti praktik yang disebutnya sebagai pembunuhan karakter terhadap aktivisme.
Praktik ini, menurutnya, adalah upaya licik untuk mengalihkan substansi kritik menjadi isu transaksional. Ray menegaskan bahwa sejarah telah membuktikan, gerakan massa yang besar dan otentik tidak lahir dari suntikan dana, melainkan dari sebuah gagasan yang menyentuh kesadaran kolektif.
Ia merujuk pada contoh konkret dari gerakan mahasiswa di masa lalu. "Buku Sahanda Nenggolan menunjukkan bahwa gerakan 'Indonesia Gelap' lahir secara organik dari kesadaran mahasiswa, bukan karena ada yang menggerakkan," jelasnya.
Dengan lugas, Ray Rangkuti mematahkan narasi para elite tersebut. "Ide lah yang menggerakkan massa, bukan uang, terutama jika gerakan tersebut besar," tandasnya.
Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Poin paling krusial yang dibedah Ray Rangkuti adalah ketidakadilan hukum yang mencolok dalam menyikapi tuduhan tanpa dasar. Ia membandingkan nasib yang diterima rakyat biasa dengan perlakuan istimewa yang didapat para elite ketika melakukan hal serupa.
Baca Juga: Ray Rangkuti Skakmat Sekjen Gibranku: Anak Muda Dukung Dinasti Politik, Itu Jauh Lebih Memalukan!
"Jika rakyat biasa yang menuduh tanpa bukti, mereka bisa terkena pasal hoaks atau ujaran kebencian, namun elit yang melakukan hal serupa tidak tersentuh hukum," tegas Ray Rangkuti.
Fenomena ini ia sebut sebagai standar ganda yang berbahaya. Seharusnya, kata Ray, pejabat publik yang memiliki akses informasi dan sumber daya verifikasi yang jauh lebih besar harus menanggung konsekuensi yang lebih berat jika terbukti menyebar informasi bohong.
"Seharusnya, pejabat publik yang memiliki akses informasi lebih besar, jika menyebarkan informasi tanpa dasar, sanksinya harus lebih berat," kata Ray Rangkuti. Ironisnya, seringkali justru pemerintah yang menjadi pihak penuduh, mengaburkan batas antara kritik yang sah dan ujaran kebencian yang dituduhkan.
Kritik Pedas untuk DPR yang 'Melempem'
Situasi ini diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan dari lembaga legislatif. Ray Rangkuti tak segan melontarkan kritik pedas terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kinerjanya dianggap jauh dari harapan.
"Mengkritik DPR yang dianggap sudah seperti DPR Orde Baru (5D: Datang, Duduk, Diam, Dengar, Duit) dan tidak lagi menjadi oposisi yang efektif," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April