Suara.com - Di usianya yang baru 25 tahun, Yuri Bezerra Da Costa menjalankan sebuah misi berbahaya yang menjanjikan upah Rp400 juta saat datang ke Bali membawa Kokain.
Namun misi tersebut gagal total. Mimpi mendapatkan uang dalam sekejap sirna saat petugas BNN dan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menghentikan langkahnya pada Minggu, 13 Juli 2025.
Di hadapan media, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye, Yuri hanya bisa tertunduk diam.
Sebagai bayaran awal, ia hanya menerima 500 dolar AS dari seorang pria bernama Tio Paulo di negara asalnya.
Sisa pembayaran yang besar baru akan diberikan setelah paket kokain seberat hampir tiga kilogram lebih itu sampai di tangan pemesan di Bali.
Kombes Pol. Sinar Subawa dari BNNP Bali menjelaskan bagaimana barang haram itu disembunyikan.
"Modus disembunyikan dalam barang bawaan (dinding koper dan ransel) dengan berat kokain yang berhasil disita 3.089,36 gram netto," ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Harapan Yuri untuk menyelesaikan tugasnya pupus ketika orang yang seharusnya menemuinya tak kunjung datang.
Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima kokain yang dibawa YB.
Baca Juga: Sebelum Main di Klub Baru, Ethan Kohler Ngulek Sambal hingga Belanja ke Pasar
Setelah dicoba melakukan pengiriman terkendali dan menunggu beberapa jam di tempat yang sudah disepakati antara YB dan pemesan.
Namun, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut.
Kemudian setelah petugas mengecek ponsel YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik/menghapus percakapannya dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi.
Kontak dengan Tio Paulo di Brazil terputus, seolah sang dalang telah mencuci tangan dan membiarkan kurirnya menanggung semua risiko sendirian.
Kini, janji kemewahan telah berganti dengan ancaman hukuman penjara bagi YB yang panjang di negeri orang.
Atas perbuatannya tersebut, YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa