Suara.com - Di usianya yang baru 25 tahun, Yuri Bezerra Da Costa menjalankan sebuah misi berbahaya yang menjanjikan upah Rp400 juta saat datang ke Bali membawa Kokain.
Namun misi tersebut gagal total. Mimpi mendapatkan uang dalam sekejap sirna saat petugas BNN dan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menghentikan langkahnya pada Minggu, 13 Juli 2025.
Di hadapan media, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye, Yuri hanya bisa tertunduk diam.
Sebagai bayaran awal, ia hanya menerima 500 dolar AS dari seorang pria bernama Tio Paulo di negara asalnya.
Sisa pembayaran yang besar baru akan diberikan setelah paket kokain seberat hampir tiga kilogram lebih itu sampai di tangan pemesan di Bali.
Kombes Pol. Sinar Subawa dari BNNP Bali menjelaskan bagaimana barang haram itu disembunyikan.
"Modus disembunyikan dalam barang bawaan (dinding koper dan ransel) dengan berat kokain yang berhasil disita 3.089,36 gram netto," ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Harapan Yuri untuk menyelesaikan tugasnya pupus ketika orang yang seharusnya menemuinya tak kunjung datang.
Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima kokain yang dibawa YB.
Baca Juga: Sebelum Main di Klub Baru, Ethan Kohler Ngulek Sambal hingga Belanja ke Pasar
Setelah dicoba melakukan pengiriman terkendali dan menunggu beberapa jam di tempat yang sudah disepakati antara YB dan pemesan.
Namun, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut.
Kemudian setelah petugas mengecek ponsel YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik/menghapus percakapannya dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi.
Kontak dengan Tio Paulo di Brazil terputus, seolah sang dalang telah mencuci tangan dan membiarkan kurirnya menanggung semua risiko sendirian.
Kini, janji kemewahan telah berganti dengan ancaman hukuman penjara bagi YB yang panjang di negeri orang.
Atas perbuatannya tersebut, YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan