Suara.com - Di usianya yang baru 25 tahun, Yuri Bezerra Da Costa menjalankan sebuah misi berbahaya yang menjanjikan upah Rp400 juta saat datang ke Bali membawa Kokain.
Namun misi tersebut gagal total. Mimpi mendapatkan uang dalam sekejap sirna saat petugas BNN dan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menghentikan langkahnya pada Minggu, 13 Juli 2025.
Di hadapan media, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye, Yuri hanya bisa tertunduk diam.
Sebagai bayaran awal, ia hanya menerima 500 dolar AS dari seorang pria bernama Tio Paulo di negara asalnya.
Sisa pembayaran yang besar baru akan diberikan setelah paket kokain seberat hampir tiga kilogram lebih itu sampai di tangan pemesan di Bali.
Kombes Pol. Sinar Subawa dari BNNP Bali menjelaskan bagaimana barang haram itu disembunyikan.
"Modus disembunyikan dalam barang bawaan (dinding koper dan ransel) dengan berat kokain yang berhasil disita 3.089,36 gram netto," ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Harapan Yuri untuk menyelesaikan tugasnya pupus ketika orang yang seharusnya menemuinya tak kunjung datang.
Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima kokain yang dibawa YB.
Baca Juga: Sebelum Main di Klub Baru, Ethan Kohler Ngulek Sambal hingga Belanja ke Pasar
Setelah dicoba melakukan pengiriman terkendali dan menunggu beberapa jam di tempat yang sudah disepakati antara YB dan pemesan.
Namun, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut.
Kemudian setelah petugas mengecek ponsel YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik/menghapus percakapannya dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi.
Kontak dengan Tio Paulo di Brazil terputus, seolah sang dalang telah mencuci tangan dan membiarkan kurirnya menanggung semua risiko sendirian.
Kini, janji kemewahan telah berganti dengan ancaman hukuman penjara bagi YB yang panjang di negeri orang.
Atas perbuatannya tersebut, YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN