Suara.com - Suasana di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipenuhi oleh dua kelompok massa pada Jumat (25/7/2025).
Ratusan massa dari kubu pro dan kontra tumpah ruah ke jalan, menanti vonis hakim terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, dua kelompok massa yang berseberangan ini dipisahkan oleh barikade ketat aparat kepolisian untuk mencegah bentrokan.
Sebanyak 1.658 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan ini.
Di satu sisi, massa pendukung Hasto, yang didominasi oleh diduga simpatisan PDI Perjuangan, menyuarakan keyakinan mereka bahwa sang Sekjen adalah korban politisasi hukum.
Hal itu ditandai dengan banyaknya peserta aksi yang menggunakan kaos berlogo banteng.
Aksi mereka diwarnai dengan pemutaran lagu mars PDIP setelah lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Massa yang terdiri dari berbagai organ sayap partai seperti DPD REPDEM DKI Jakarta dan Satgas Cakra Buana ini menganggap jika Hasto merupakan tahanan politik.
"Jika dari massa yang pro terhadap Hasto, menganggap Hasto merupakan tahanan politik."
Baca Juga: Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto
Di sisi lain, massa yang kontra terhadap Hasto datang dari kelompok yang lebih beragam.
Terlihat sejumlah pemuda-pemudi yang dilengkapi dengan almamater berwarna-warni dari aliansi mahasiswa menyuarakan tuntutan sebaliknya.
Mereka tergabung dalam kelompok seperti Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi.
"Sementara massa yang kontra terhadap Hasto meminta agar hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Hasto."
Hasto Kristiyanto duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebelumnya telah menuntut Hasto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Hasto, Massa Pendukung Bawa Keranda dan Peringatkan Hakim soal Hukum Akhirat
-
Nasibnya Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini, Jumat Keramat buat Hasto Kristiyanto?
-
Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto
-
KPK Telisik Aset Kripto Bos PT Jembatan Nusantara dalam Kasus Akuisisi Kapal ASDP
-
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: Siapa Saja?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua