Suara.com - Suasana di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipenuhi oleh dua kelompok massa pada Jumat (25/7/2025).
Ratusan massa dari kubu pro dan kontra tumpah ruah ke jalan, menanti vonis hakim terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, dua kelompok massa yang berseberangan ini dipisahkan oleh barikade ketat aparat kepolisian untuk mencegah bentrokan.
Sebanyak 1.658 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan ini.
Di satu sisi, massa pendukung Hasto, yang didominasi oleh diduga simpatisan PDI Perjuangan, menyuarakan keyakinan mereka bahwa sang Sekjen adalah korban politisasi hukum.
Hal itu ditandai dengan banyaknya peserta aksi yang menggunakan kaos berlogo banteng.
Aksi mereka diwarnai dengan pemutaran lagu mars PDIP setelah lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Massa yang terdiri dari berbagai organ sayap partai seperti DPD REPDEM DKI Jakarta dan Satgas Cakra Buana ini menganggap jika Hasto merupakan tahanan politik.
"Jika dari massa yang pro terhadap Hasto, menganggap Hasto merupakan tahanan politik."
Baca Juga: Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto
Di sisi lain, massa yang kontra terhadap Hasto datang dari kelompok yang lebih beragam.
Terlihat sejumlah pemuda-pemudi yang dilengkapi dengan almamater berwarna-warni dari aliansi mahasiswa menyuarakan tuntutan sebaliknya.
Mereka tergabung dalam kelompok seperti Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi.
"Sementara massa yang kontra terhadap Hasto meminta agar hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Hasto."
Hasto Kristiyanto duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebelumnya telah menuntut Hasto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Nasib Hasto akan ditentukan oleh majelis hakim setelah salat Jumat.
Sidang putusan ini digelar setelah pekan lalu Hasto menyampaikan duplik atau respons akhir atas tuntutan jaksa KPK, di mana ia meminta untuk dibebaskan dari segala tuduhan.
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Hasto, Massa Pendukung Bawa Keranda dan Peringatkan Hakim soal Hukum Akhirat
-
Nasibnya Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini, Jumat Keramat buat Hasto Kristiyanto?
-
Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto
-
KPK Telisik Aset Kripto Bos PT Jembatan Nusantara dalam Kasus Akuisisi Kapal ASDP
-
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: Siapa Saja?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas