Suara.com - Istri dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati, sempat mencium pipi suaminya sebelum sidang putusan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Momen itu terjadi ketika Hasto baru memasuki Ruang Sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Hasto sempat menghampiri istrinya yang duduk di kursi pengunjung sidang. Saat keduanya bertemu, Maria menggenggam tangan Hasto, lalu mencium kedua pipinya bergantian.
Meski begitu, keduanya tidak saling bicara. Namun, Maria hanya sempat mengelus sebentar pundak Hasto sebelum beranjak untuk menjalani sidang putusan.
Hari ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeretnya sebagai terdakwa hari ini.
Sidang putusan ini digelar setelah pekan lalu Hasto menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 dan oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” kata Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Waktu sidang pembacaan vonis itu kemudian disepakati pula oleh jaksa dan tim penasihat hukum Hasto.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Baca Juga: Detik-detik Krusial Hadapi Sidang Vonis, Hasto PDIP Ogah Bernasib seperti Tom Lembong
Sebemnya JPU KPK meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
'Jumat Keramat' Hasto: Keranda 'Matinya Demokrasi' Warnai Sidang Vonis di PN Jakpus
-
Hadapi Vonis Hakim, Gaya Hasto PDIP Kepalkan Tangan Kanan, Simbol Apa?
-
Massa Pendukung Hasto Gelar Orasi Jelang Sidang, Sebut Nama Bobby Nasution yang Tidak Disentuh KPK
-
Jelang Sidang Vonis, Kader Buka Jalan buat Hasto saat Tiba di PN Jakpus
-
Detik-detik Krusial Hadapi Sidang Vonis, Hasto PDIP Ogah Bernasib seperti Tom Lembong
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya