Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengirimkan pesan kuat kepada barisan pendukungnya agar tetap tenang dan menunjukkan kesabaran revolusioner.
Pesan tersebut disampaikan saat menghadapi momen paling krusial dalam perjalanannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025).
"Apapun keputusannya tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri Banteng-banteng PDIP dan percayalah kebenaran akan menang," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim akan membacakan vonis atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Jelang sidang putusan, Hasto mengimbau seluruh kader PDIP dan simpatisannya untuk menjaga suasana kondusif dan menerima apapun hasil dari pengadilan.
Sidang pembacaan vonis ini dijadwalkan berlangsung setelah salat Jumat, sesuai kesepakatan yang dibuat antara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukum Hasto pada sidang sebelumnya.
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 dan oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” kata Hakim Rios Rahmanto pada pekan lalu, Jumat (18/7/2025).
Tuntutan Berat
Sikap legawa Hasto ini berhadapan dengan tuntutan berat yang diajukan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Syal Hijau Istri Hasto di Sidang Vonis: Bukan Sekadar Fesyen, Ada Makna Mendalam
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dua dakwaan utama. Pertama, Hasto didakwa memberikan suap senilai Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI menggantikan kader lain melalui mekanisme PAW.
Kedua, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Jaksa menuduh Hasto memerintahkan sejumlah tindakan untuk menghilangkan jejak saat KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat penetapan tersangka pada Desember 2024, Hasto diduga melakukan beberapa hal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bangunan dan Rumah Porak Poranda, Influencer Israel: Oh Ini Rudal Iran, Ngeri Banget Ya
-
Warga Tel Aviv Saat Ini: Di Langit Hujan Rudal Iran, Di Bungker Dipenuhi Pecandu Narkoba
-
Jakarta Belum Temukan Kasus Campak, Dinkes Ingatkan Risiko Penularan dari Sekitar
-
Aksi Korve Massal: Kapolda Metro Jaya dan Dua Menteri Sulap Pasar Kramat Jati Lebih Bersih
-
Pernyataan Pihak Iran Benjamin Netanyahu Tewas dengan Luka Parah
-
Warga Binaan Lapas Cibinong Ikuti Gerakan Membaca Alkitab untuk Pembinaan Rohani
-
Iran Disebut Dapat Bantuan Nuklir Korea Utara, Pakar Militer AS Peringatkan Trump
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan