Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tidak sepakat kasus suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disandingkan dengan kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hasto dan Tom merupakan dua tokoh politik yang terjerat kasus korupsi.
Tom divonis penjara empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi impor gula karena dianggap merugikan keuangan negara sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Hasto baru saja divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR.
Hasto dan Tom juga sama-sama divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan jarak waktu kurang lebih seminggu.
Keduanya belakangan kerap disandingkan karena dianggap sama-sama korban kriminalisasi, diakibatkan pandang politik mereka yang yang berbeda dengan penguasa.
"Mengenai perkara Hasto yang disandingkan dengan Tom Lembong, saya pribadi berpandangan tidak tepat," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/7/2025).
Dia berpandangan bahwa kasus yang menjerat Hasto sangat jelas tindak pidana korupsinya yakni berupa suap kepada Wahyu Setiawan pada 2020 yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.
Untuk diketahui kasus Hasto merupakan satu kesatuan dengan perkara tersangka Harun Masiku yang sampai saat ini masih berstatus buron sejak 2020.
Baca Juga: Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
Sejak kasus tersebut bergulir di KPK, nama Hasto dalam pusaran perkara suap itu bukan hal yang baru. Sebelum berstatus tersangka, Hasto pun sudah beberapa kali diperiksa di KPK, dan dihadirkan di persidangan menjadi saksi.
Dalam putusan hakim, menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan suap. Sementara dakwaan perintangan penyidikan kepadanya dinyatakan tidak terbukti.
Hakim menyebut Hasto berperan menyediakan uang Rp 400 juta, sementara Harun Masiku memberikan dana tambahan dari total suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Hal itu pun menurut Novel berbeda dengan yang dituduhkan kepada Tom.
"Dalam kasus Tom Lembong, menurut pandangan saya tidak terjadi perbuatan tindak pidana korupsinya. Karena perbuatan melawan hukumnya tidak tepat, dan tidak ada mens rea-nya (niat jahat)," kata Novel.
Tidak adanya mens rea dalam kasus Tom juga terbukti dengan putusan hakim yang mengakui tidak adanya aliran uang korupsi mengalir ke kantong pribadinya.
Namun, hakim tetap memvonisnya bersalah dengan salah satu pertimbangannya bahwa kebijakannya mengimpor gula yang dilakukan Tom, dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis sehingga tidak sejalan dengan ekonomi demokrasi dan Pancasila.
Berita Terkait
-
Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap
-
"Kurang Bukti Apa?" KPK Gugat Logika Hakim yang Patahkan Dakwaan Perintangan Hasto
-
Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
-
Hasto PDIP: Saya Sudah Tahu Vonis Penjara Sejak April!
-
Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan