Suara.com - Vonis 3,5 tahun penjara untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disambut orasi berapi-api dari politisi senior Ribka Tjiptaning.
Ia menyerukan kader untuk melawan dan mengancam lahirnya 'Kudatuli Jilid Dua.'
"Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.
Meski begitu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan.
Hasto juga dihukum membayar denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Tak lama setelah putusan dibacakan, Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, langsung menyampaikan orasinya dari atas mobil komando.
Ribka mengawali dengan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, agar seluruh kader taat pada hukum.
Baca Juga: Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
“Tapi kalau sudah hukum dipermainkan, lawan! Lawan! Lawan!,” serunya berapi-api.
Ribka menegaskan bahwa para kader Banteng tidak boleh patah semangat atau 'ngambek' dengan putusan hakim.
Sebaliknya, ia menyerukan agar vonis ini menjadi pemantik persatuan untuk melakukan perlawanan yang lebih solid.
“Ternyata reformasi belum selesai,” katanya.
Dengan lantang, Ribka mengajak seluruh kader untuk memerahkan Jalan Diponegoro dalam peringatan peristiwa 27 Juli atau yang dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli.
“Kita bikin Kudatuli jilid dua,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah