Suara.com - Vonis 3,5 tahun penjara untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disambut orasi berapi-api dari politisi senior Ribka Tjiptaning.
Ia menyerukan kader untuk melawan dan mengancam lahirnya 'Kudatuli Jilid Dua.'
"Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.
Meski begitu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan.
Hasto juga dihukum membayar denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Tak lama setelah putusan dibacakan, Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, langsung menyampaikan orasinya dari atas mobil komando.
Ribka mengawali dengan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, agar seluruh kader taat pada hukum.
Baca Juga: Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
“Tapi kalau sudah hukum dipermainkan, lawan! Lawan! Lawan!,” serunya berapi-api.
Ribka menegaskan bahwa para kader Banteng tidak boleh patah semangat atau 'ngambek' dengan putusan hakim.
Sebaliknya, ia menyerukan agar vonis ini menjadi pemantik persatuan untuk melakukan perlawanan yang lebih solid.
“Ternyata reformasi belum selesai,” katanya.
Dengan lantang, Ribka mengajak seluruh kader untuk memerahkan Jalan Diponegoro dalam peringatan peristiwa 27 Juli atau yang dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli.
“Kita bikin Kudatuli jilid dua,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI