Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto secara terbuka mengkritisi pertimbangan majelis hakim yang menggugurkan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Setyo, unsur-unsur dalam pasal perintangan penyidikan sudah sangat jelas terpenuhi oleh bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.
“Menurut saya, kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Setyo menunjukkan keyakinan penuh pada kerja tim jaksa KPK.
Ia berpendapat bahwa alat bukti yang disajikan seharusnya lebih dari cukup untuk meyakinkan hakim.
"Kami yakin bahwa apa yang dituntut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sangat luar biasa, sangat lengkap dan semua orang saya yakin melihatlah bahwa proses persidangan bagaimana jaksa seharusnya bisa meyakinkan hakim bahwa bukti buktinya sudah mencukupi," tambahnya.
Meskipun melontarkan kritik tajam, Setyo tetap menjaga sikap formal dengan menyatakan menghormati independensi peradilan.
"Karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Bahasanya kan seperti itu. Pasti hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatunya," ujar Setyo.
Saat ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, Setyo mengaku KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
Ringkasan Vonis yang Dikritik KPK
Kritik ini merupakan respons langsung atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari yang sama.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Hasto atas kasus suap PAW Harun Masiku.
Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, sebuah dakwaan kunci yang membuat vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa KPK.
Gugurnya dakwaan inilah yang menjadi sumber kekecewaan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court