Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan analisis tajam atas vonis yang diterima Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, putusan tersebut adalah bukti konkret dari independensi peradilan di Indonesia.
"Putusan hakim terhadap Hasto membuktikan bahwa pengadilan independen," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Yudi menunjuk pada keputusan hakim yang menggugurkan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagai bukti utamanya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa hakim tidak serta-merta mengikuti seluruh tuntutan jaksa dan secara objektif mempertimbangkan argumen pembelaan.
"Ini setidaknya membuktikan tidak ada kriminalisasi maupun intervensi bahkan pesanan karena pembelaan kubu Hasto pun diterima. Oleh hakim bahkan amicus curiae juga dibacakan oleh hakim," jelas Yudi.
Meski Memuji, Yudi Mendorong Jaksa untuk Banding
Walaupun memuji objektivitas majelis hakim, Yudi Purnomo tetap mendorong agar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan banding atas putusan tersebut.
Alasannya, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa dan tidak semua dakwaan terbukti.
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Ciptakan Ketidakpastian Hukum
Langkah banding, menurutnya, adalah bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan tuntutan awal yang telah disusun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPK.
"Sebab tidak semua dakwaan dan tuntutan jaksa diakomodir hakim," ujarnya.
Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa proses di tingkat pertama sudah berjalan dengan adil.
"Namun, dengan telah diputuskan sidang perkara Hasto, hakim sudah objektif dan mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan sesuai dengan keyakinan dan independensi mereka dalam memutus perkara," katanya.
Ringkasan Vonis Hasto
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan