Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, secara terbuka mempertanyakan logika majelis hakim yang membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan, sebuah pasal yang diyakini KPK sebagai bukti tak terbantahkan.
Meski dibungkus dengan kalimat diplomatis "menghargai putusan", nada bicara Ketua KPK menyiratkan sebuah gugatan mendasar terhadap pertimbangan majelis hakim. Bagi KPK, bukti yang mereka sajikan sudah lebih dari cukup.
“Kami semua yakin bahwa itu (Hasto, red.) secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi, kurang bukti apa sebenarnya? Akan tetapi, karena hakim memutuskan seperti itu, ya tentu kami menghargai,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dikutip dari ANTARA.
KPK merasa telah menyajikan sebuah dakwaan yang solid dan meyakinkan publik selama persidangan berlangsung.
“Kami yakin bahwa apa yang dituntut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sangat luar biasa, sangat lengkap, dan semua orang saya yakini melihat lah bahwa proses persidangan, bagaimana jaksa seharusnya bisa meyakinkan hakim bahwa bukti-buktinya sudah mencukupi,” katanya.
Kini, satu-satunya langkah yang tersisa bagi KPK adalah membedah setiap halaman putusan hakim. Setyo menegaskan bahwa KPK akan mengkaji secara mendalam amar putusan tersebut, sebuah sinyal bahwa pertarungan hukum ini mungkin belum benar-benar berakhir.
Hakim Tegaskan Vonis Bebas dari Tekanan Politik
Seolah menjawab keraguan dan berbagai spekulasi yang beredar, majelis hakim secara eksplisit membangun benteng pertahanan atas independensinya.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan sama sekali tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik.
Baca Juga: Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap nota pembelaan (pleidoi) Hasto yang mengklaim dirinya menjadi target politisasi hukum.
Hasto dalam pembelaannya mendalilkan adanya serangkaian tekanan, mulai dari pelaporan wawancara kritis hingga ancaman penetapan tersangka jika tidak mundur dari jabatan Sekjen.
Hakim Anggota Sunoto menepis semua itu. Ia menegaskan putusan murni didasarkan pada fakta dan bukti yang tersaji di persidangan.
"Begitu pula tidak terpengaruh opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan," ujar Sunoto dengan tegas.
Hakim menegaskan prinsip fundamental bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Dengan kata lain, majelis hakim menolak narasi bahwa vonis ini adalah hasil dari drama politik di luar ruang sidang.
Vonis yang Terbelah
Pada akhirnya, putusan hakim memang terbelah. Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hakim menilai tidak ada kesengajaan dari Hasto untuk menggagalkan proses hukum yang berjalan.
Namun, untuk dakwaan suap, Hasto tak bisa mengelak. Ia divonis bersalah dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 250 juta.
Hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke Senayan melalui jalur Pergantian Antarwaktu (PAW), sebuah tindakan yang mencederai proses demokrasi.
Berita Terkait
-
Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
-
Hasto PDIP: Saya Sudah Tahu Vonis Penjara Sejak April!
-
Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
-
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Ciptakan Ketidakpastian Hukum
-
Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap