Suara.com - Kabar adanya kesepakatan transfer data pribadi dalam perjanjian perdagangan baru antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu polemik baru di ranah publik.
Merespons polemik tersebut, Istana Kepresidenan, melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyampaikan klarifikasi.
Kepala PCO Hasan Nasbi menegaskan bahwa Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi data warganya.
"Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama pak menko yang jadi leader dari negosiasi ini," kata Hasan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Lebih jauh, Hasan menjelaskan bahwa pertukaran data ini dilakukan secara terbatas dan spesifik untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang yang berpotensi membahayakan.
"Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom."
"Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan," sambung Hasan.
Tunduk UU PDP
Ia memastikan bahwa setiap pertukaran data tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan hanya dilakukan dengan negara yang memiliki standar perlindungan data yang setara.
Baca Juga: Perusahaan Asing Bisa Kelola Data Pribadi Warga Jika RI Ikut Kesepakatan Trump
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Data, Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam. Kira-kira begitu," tegas Hasan.
Penjelasan ini muncul setelah Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya tampak belum mendapat informasi lengkap perihal kesepakatan tersebut.
Saat ditanya awak media, Meutya berulang kali menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi," kata Meutya di lokasi yang sama.
"Untuk saat ini, kami harus menunggu sampai ada koordinasi dengan menko perekonomian."
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku pemimpin negosiasi memberikan tanggapan singkat yang mengonfirmasi adanya mekanisme pertanggungjawaban dalam transfer data tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim
-
Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?
-
KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
-
Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global