Suara.com - Kabar adanya kesepakatan transfer data pribadi dalam perjanjian perdagangan baru antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu polemik baru di ranah publik.
Merespons polemik tersebut, Istana Kepresidenan, melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyampaikan klarifikasi.
Kepala PCO Hasan Nasbi menegaskan bahwa Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi data warganya.
"Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama pak menko yang jadi leader dari negosiasi ini," kata Hasan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Lebih jauh, Hasan menjelaskan bahwa pertukaran data ini dilakukan secara terbatas dan spesifik untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang yang berpotensi membahayakan.
"Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom."
"Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan," sambung Hasan.
Tunduk UU PDP
Ia memastikan bahwa setiap pertukaran data tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan hanya dilakukan dengan negara yang memiliki standar perlindungan data yang setara.
Baca Juga: Perusahaan Asing Bisa Kelola Data Pribadi Warga Jika RI Ikut Kesepakatan Trump
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Data, Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam. Kira-kira begitu," tegas Hasan.
Penjelasan ini muncul setelah Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya tampak belum mendapat informasi lengkap perihal kesepakatan tersebut.
Saat ditanya awak media, Meutya berulang kali menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi," kata Meutya di lokasi yang sama.
"Untuk saat ini, kami harus menunggu sampai ada koordinasi dengan menko perekonomian."
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku pemimpin negosiasi memberikan tanggapan singkat yang mengonfirmasi adanya mekanisme pertanggungjawaban dalam transfer data tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan