Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto secara resmi sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu DPR RI melibatkan Harun Masiku.
Namun, adanya hal itu dianggap tak akan ada pengaruhnya pada eksistensi PDIP ke depan.
Hal itu sebagaimana pandangan dari Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, saat dihubungi Suara.com, Sabtu (26/7/2025).
"Vonis 3,5 tahun bui terhadap Hasto Kristiyanto tidak akan berpengaruh pada perolehan suara PDIP," kata Jamiluddin.
Tak berpengaruhnya kasus Hasto terhadap PDIP, kata dia, karena militansi kader PDIP hanya pada Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri.
"Megawati satu-satunya panutan bagi kader dan simpatisan PDIP," katanya.
"Karena itu, selama Megawati masih eksis di PDIP, maka kader dan simpatisannya tak akan bergeming memilih PDIP," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, mau 1000 Hasto yang masuk penjara, tidak memberi efek yang signifikan pada PDIP. Pasalnya pengaruh Hasto tak sebanding dengan Megawati.
"Singkatnya, Hasto tanpa Megawati bukanlah siapa-siapa di PDIP," pungkasnya.
Baca Juga: RI Didesak Turun Tangan, Warisan Diplomasi Bung Karno Dinilai Bisa Redam Konflik Thailand-Kamboja
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan buronan Harun Masiku. Vonis ringan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada hari ini.
“Menjatuhi terdakwa (Hasto Kristiyanto) pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” beber Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan pada Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman badan, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun, vonis 3,5 tahun penjara ini terbilang rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta hakinta hakim untuk menghukum Hasto selama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hasto Tetap Jabat Sekjen PDIP usai Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Mengapa Belum Dicopot?
-
Lolos Dakwaan Perintangan, PDIP Yakin Kasus Hasto Direkayasa: Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
-
Perintangan Penyidikan Hasto Disebut Hakim Tak Terbukti, KPK Didesak Ajukan Banding!
-
Novel Baswedan Sebut Kasus Hasto Jelas Suap, Sementara Tom Lembong Tak Punya Niat Jahat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta