Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tidak sepakat kasus suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disandingkan dengan kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hasto dan Tom merupakan dua tokoh politik yang terjerat kasus korupsi.
Tom divonis penjara empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi impor gula karena dianggap merugikan keuangan negara sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Hasto baru saja divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR.
Hasto dan Tom juga sama-sama divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan jarak waktu kurang lebih seminggu.
Keduanya belakangan kerap disandingkan karena dianggap sama-sama korban kriminalisasi, diakibatkan pandang politik mereka yang yang berbeda dengan penguasa.
"Mengenai perkara Hasto yang disandingkan dengan Tom Lembong, saya pribadi berpandangan tidak tepat," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/7/2025).
Dia berpandangan bahwa kasus yang menjerat Hasto sangat jelas tindak pidana korupsinya yakni berupa suap kepada Wahyu Setiawan pada 2020 yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.
Untuk diketahui kasus Hasto merupakan satu kesatuan dengan perkara tersangka Harun Masiku yang sampai saat ini masih berstatus buron sejak 2020.
Baca Juga: Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
Sejak kasus tersebut bergulir di KPK, nama Hasto dalam pusaran perkara suap itu bukan hal yang baru. Sebelum berstatus tersangka, Hasto pun sudah beberapa kali diperiksa di KPK, dan dihadirkan di persidangan menjadi saksi.
Dalam putusan hakim, menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan suap. Sementara dakwaan perintangan penyidikan kepadanya dinyatakan tidak terbukti.
Hakim menyebut Hasto berperan menyediakan uang Rp 400 juta, sementara Harun Masiku memberikan dana tambahan dari total suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Hal itu pun menurut Novel berbeda dengan yang dituduhkan kepada Tom.
"Dalam kasus Tom Lembong, menurut pandangan saya tidak terjadi perbuatan tindak pidana korupsinya. Karena perbuatan melawan hukumnya tidak tepat, dan tidak ada mens rea-nya (niat jahat)," kata Novel.
Tidak adanya mens rea dalam kasus Tom juga terbukti dengan putusan hakim yang mengakui tidak adanya aliran uang korupsi mengalir ke kantong pribadinya.
Namun, hakim tetap memvonisnya bersalah dengan salah satu pertimbangannya bahwa kebijakannya mengimpor gula yang dilakukan Tom, dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis sehingga tidak sejalan dengan ekonomi demokrasi dan Pancasila.
Berita Terkait
-
Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap
-
"Kurang Bukti Apa?" KPK Gugat Logika Hakim yang Patahkan Dakwaan Perintangan Hasto
-
Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
-
Hasto PDIP: Saya Sudah Tahu Vonis Penjara Sejak April!
-
Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan