Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tidak sepakat kasus suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disandingkan dengan kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hasto dan Tom merupakan dua tokoh politik yang terjerat kasus korupsi.
Tom divonis penjara empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi impor gula karena dianggap merugikan keuangan negara sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Hasto baru saja divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR.
Hasto dan Tom juga sama-sama divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan jarak waktu kurang lebih seminggu.
Keduanya belakangan kerap disandingkan karena dianggap sama-sama korban kriminalisasi, diakibatkan pandang politik mereka yang yang berbeda dengan penguasa.
"Mengenai perkara Hasto yang disandingkan dengan Tom Lembong, saya pribadi berpandangan tidak tepat," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/7/2025).
Dia berpandangan bahwa kasus yang menjerat Hasto sangat jelas tindak pidana korupsinya yakni berupa suap kepada Wahyu Setiawan pada 2020 yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.
Untuk diketahui kasus Hasto merupakan satu kesatuan dengan perkara tersangka Harun Masiku yang sampai saat ini masih berstatus buron sejak 2020.
Baca Juga: Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
Sejak kasus tersebut bergulir di KPK, nama Hasto dalam pusaran perkara suap itu bukan hal yang baru. Sebelum berstatus tersangka, Hasto pun sudah beberapa kali diperiksa di KPK, dan dihadirkan di persidangan menjadi saksi.
Dalam putusan hakim, menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan suap. Sementara dakwaan perintangan penyidikan kepadanya dinyatakan tidak terbukti.
Hakim menyebut Hasto berperan menyediakan uang Rp 400 juta, sementara Harun Masiku memberikan dana tambahan dari total suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Hal itu pun menurut Novel berbeda dengan yang dituduhkan kepada Tom.
"Dalam kasus Tom Lembong, menurut pandangan saya tidak terjadi perbuatan tindak pidana korupsinya. Karena perbuatan melawan hukumnya tidak tepat, dan tidak ada mens rea-nya (niat jahat)," kata Novel.
Tidak adanya mens rea dalam kasus Tom juga terbukti dengan putusan hakim yang mengakui tidak adanya aliran uang korupsi mengalir ke kantong pribadinya.
Namun, hakim tetap memvonisnya bersalah dengan salah satu pertimbangannya bahwa kebijakannya mengimpor gula yang dilakukan Tom, dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis sehingga tidak sejalan dengan ekonomi demokrasi dan Pancasila.
Berita Terkait
-
Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap
-
"Kurang Bukti Apa?" KPK Gugat Logika Hakim yang Patahkan Dakwaan Perintangan Hasto
-
Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
-
Hasto PDIP: Saya Sudah Tahu Vonis Penjara Sejak April!
-
Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Identitas dan Kronologis Penangkapan Penembak di Acara Gala Dinner Donald Trump
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU