Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tidak sepakat kasus suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disandingkan dengan kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hasto dan Tom merupakan dua tokoh politik yang terjerat kasus korupsi.
Tom divonis penjara empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi impor gula karena dianggap merugikan keuangan negara sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Hasto baru saja divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR.
Hasto dan Tom juga sama-sama divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan jarak waktu kurang lebih seminggu.
Keduanya belakangan kerap disandingkan karena dianggap sama-sama korban kriminalisasi, diakibatkan pandang politik mereka yang yang berbeda dengan penguasa.
"Mengenai perkara Hasto yang disandingkan dengan Tom Lembong, saya pribadi berpandangan tidak tepat," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/7/2025).
Dia berpandangan bahwa kasus yang menjerat Hasto sangat jelas tindak pidana korupsinya yakni berupa suap kepada Wahyu Setiawan pada 2020 yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.
Untuk diketahui kasus Hasto merupakan satu kesatuan dengan perkara tersangka Harun Masiku yang sampai saat ini masih berstatus buron sejak 2020.
Baca Juga: Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
Sejak kasus tersebut bergulir di KPK, nama Hasto dalam pusaran perkara suap itu bukan hal yang baru. Sebelum berstatus tersangka, Hasto pun sudah beberapa kali diperiksa di KPK, dan dihadirkan di persidangan menjadi saksi.
Dalam putusan hakim, menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan suap. Sementara dakwaan perintangan penyidikan kepadanya dinyatakan tidak terbukti.
Hakim menyebut Hasto berperan menyediakan uang Rp 400 juta, sementara Harun Masiku memberikan dana tambahan dari total suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Hal itu pun menurut Novel berbeda dengan yang dituduhkan kepada Tom.
"Dalam kasus Tom Lembong, menurut pandangan saya tidak terjadi perbuatan tindak pidana korupsinya. Karena perbuatan melawan hukumnya tidak tepat, dan tidak ada mens rea-nya (niat jahat)," kata Novel.
Tidak adanya mens rea dalam kasus Tom juga terbukti dengan putusan hakim yang mengakui tidak adanya aliran uang korupsi mengalir ke kantong pribadinya.
Namun, hakim tetap memvonisnya bersalah dengan salah satu pertimbangannya bahwa kebijakannya mengimpor gula yang dilakukan Tom, dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis sehingga tidak sejalan dengan ekonomi demokrasi dan Pancasila.
"Walaupun tentu kita menghormati keputusan hakim, tapi saya berkeyakinan tidak terjadi seperti yang dituduhkan terhadap Tom Lembong," ujar Novel.
Berita Terkait
-
Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap
-
"Kurang Bukti Apa?" KPK Gugat Logika Hakim yang Patahkan Dakwaan Perintangan Hasto
-
Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
-
Hasto PDIP: Saya Sudah Tahu Vonis Penjara Sejak April!
-
Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?