Suara.com - Vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tak hanya disikapi sebagai akhir dari proses hukum, tetapi juga sebagai panggilan untuk mengevaluasi berbagai praktik peradilan di Indonesia.
Tim kuasa hukum Hasto menyampaikan sembilan catatan penting atas putusan majelis hakim, yang dinilai perlu diperbaiki untuk menghindari terulangnya ketidakadilan dalam perkara serupa.
Febri Diansyah, anggota tim hukum Hasto, menyampaikan bahwa catatan-catatan tersebut disusun bukan semata-mata untuk membela klien mereka, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap dugaan kekeliruan dalam prosedur maupun pertimbangan hukum.
“Catatan ini penting untuk dikoreksi agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Febri.
Sorotan atas Dakwaan Obstruction of Justice: Penegasan Penting dalam Hukum Pidana
Tim hukum mencatat adanya preseden positif dari pertimbangan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Bagi Febri, keputusan ini menjadi langkah penting bagi penegakan hukum yang lebih akurat dan adil.
Ia menyebut dua poin utama yang menjadi kemenangan hukum bagi tim pembela:
Pasal 21 adalah delik materil: Hakim sepakat bahwa pasal ini mensyaratkan adanya akibat nyata berupa hambatan terhadap proses penyidikan.
Baca Juga: Mantan Penyidik Geram! Dorong KPK Banding Vonis Ringan Hasto Kristiyanto
Tidak berlaku pada tahap penyelidikan: Majelis menyatakan bahwa pasal tersebut hanya relevan diterapkan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan penyelidikan.
“Ini penegasan yang sangat bagus dan kami harap ini bisa jadi standing position dari institusi peradilan di Indonesia. Semoga ini juga menjadi inspirasi bagi proses-proses yang berjalan saat ini,” ujar Febri.
Vonis Suap Dipertanyakan: Bukti Dianggap Daur Ulang, Logika Putusan Dinilai Lemah
Di sisi lain, tim hukum menyoroti sejumlah kejanggalan yang menurut mereka justru menjadi titik lemah dalam vonis terkait suap.
Febri menyoroti khusus soal bukti komunikasi WhatsApp yang diklaim hakim sebagai “bukti baru”.
“Saya tidak tahu bagaimana cara Majelis Hakim mengatakan bahwa itu bukti baru. Hal itu secara jelas dan tegas sudah ada dalam bukti dan bahkan sudah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada
-
Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK