Suara.com - Vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tak hanya disikapi sebagai akhir dari proses hukum, tetapi juga sebagai panggilan untuk mengevaluasi berbagai praktik peradilan di Indonesia.
Tim kuasa hukum Hasto menyampaikan sembilan catatan penting atas putusan majelis hakim, yang dinilai perlu diperbaiki untuk menghindari terulangnya ketidakadilan dalam perkara serupa.
Febri Diansyah, anggota tim hukum Hasto, menyampaikan bahwa catatan-catatan tersebut disusun bukan semata-mata untuk membela klien mereka, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap dugaan kekeliruan dalam prosedur maupun pertimbangan hukum.
“Catatan ini penting untuk dikoreksi agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Febri.
Sorotan atas Dakwaan Obstruction of Justice: Penegasan Penting dalam Hukum Pidana
Tim hukum mencatat adanya preseden positif dari pertimbangan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Bagi Febri, keputusan ini menjadi langkah penting bagi penegakan hukum yang lebih akurat dan adil.
Ia menyebut dua poin utama yang menjadi kemenangan hukum bagi tim pembela:
Pasal 21 adalah delik materil: Hakim sepakat bahwa pasal ini mensyaratkan adanya akibat nyata berupa hambatan terhadap proses penyidikan.
Baca Juga: Mantan Penyidik Geram! Dorong KPK Banding Vonis Ringan Hasto Kristiyanto
Tidak berlaku pada tahap penyelidikan: Majelis menyatakan bahwa pasal tersebut hanya relevan diterapkan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan penyelidikan.
“Ini penegasan yang sangat bagus dan kami harap ini bisa jadi standing position dari institusi peradilan di Indonesia. Semoga ini juga menjadi inspirasi bagi proses-proses yang berjalan saat ini,” ujar Febri.
Vonis Suap Dipertanyakan: Bukti Dianggap Daur Ulang, Logika Putusan Dinilai Lemah
Di sisi lain, tim hukum menyoroti sejumlah kejanggalan yang menurut mereka justru menjadi titik lemah dalam vonis terkait suap.
Febri menyoroti khusus soal bukti komunikasi WhatsApp yang diklaim hakim sebagai “bukti baru”.
“Saya tidak tahu bagaimana cara Majelis Hakim mengatakan bahwa itu bukti baru. Hal itu secara jelas dan tegas sudah ada dalam bukti dan bahkan sudah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran
-
Iran Ancam Bombardir 15 Negara Muslim yang Masih Bela Rezim Zionis, Indonesia Termasuk?
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK
-
Linglung hingga Tabrakan: Mengapa Tramadol Ilegal Masih Leluasa Dijual?
-
Kemenkes Akui Baru 60 Persen Puskesmas Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak