Lebih lanjut, ia mengkritisi penggunaan logika yang menyalahkan Hasto atas tindakan bawahannya, padahal di persidangan telah terungkap bahwa inisiatif suap berasal dari pihak lain.
“Bagaimana mungkin tindakan bawahan yang tidak bisa dikontrol kemudian dipertanggungjawabkan seolah-olah itu semua adalah kesalahan atasan?” tanyanya.
Ia juga menyinggung soal sikap majelis yang inkonsisten dalam menilai kredibilitas saksi kunci.
Tim kuasa hukum menilai, hakim bersikap kontradiktif karena di satu sisi menyatakan tidak mempercayai Saeful Bahri, tapi di sisi lain menggunakan sebagian keterangannya untuk memberatkan Hasto.
Pelanggaran Prinsip Prosedural: Kritik terhadap Due Process of Law
Febri juga menyoroti pelanggaran terhadap asas-asas fundamental dalam hukum acara pidana.
Salah satunya, meskipun hakim mengakui hak non-self-incrimination atau hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, prinsip tersebut dinilai tidak diterapkan secara menyeluruh.
Hakim juga disebut mengakui bahwa ada pelanggaran terhadap prinsip due process of law dalam proses penyidikan, namun hal itu tidak berdampak pada putusan akhir.
“Kami harap ini bisa menjadi masukan. Untuk mencapai peradilan yang adil, prinsip penghargaan hak asasi manusia terhadap tersangka dan terdakwa harus seimbang,” ucap Febri.
Baca Juga: Mantan Penyidik Geram! Dorong KPK Banding Vonis Ringan Hasto Kristiyanto
Seruan Evaluasi Sistemik
Mengakhiri pernyataannya, Febri menegaskan bahwa tim hukum tetap menghormati institusi peradilan, namun tetap menilai bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara Hasto menyimpan banyak kelemahan yang patut dikoreksi.
“Dari sembilan catatan tersebut, kami menilai ada persoalan serius dalam pertimbangan hukum ini, meskipun sekali lagi kami tegaskan secara profesional tentu kita wajib menghargai institusi peradilan ini,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG