Lebih lanjut, ia mengkritisi penggunaan logika yang menyalahkan Hasto atas tindakan bawahannya, padahal di persidangan telah terungkap bahwa inisiatif suap berasal dari pihak lain.
“Bagaimana mungkin tindakan bawahan yang tidak bisa dikontrol kemudian dipertanggungjawabkan seolah-olah itu semua adalah kesalahan atasan?” tanyanya.
Ia juga menyinggung soal sikap majelis yang inkonsisten dalam menilai kredibilitas saksi kunci.
Tim kuasa hukum menilai, hakim bersikap kontradiktif karena di satu sisi menyatakan tidak mempercayai Saeful Bahri, tapi di sisi lain menggunakan sebagian keterangannya untuk memberatkan Hasto.
Pelanggaran Prinsip Prosedural: Kritik terhadap Due Process of Law
Febri juga menyoroti pelanggaran terhadap asas-asas fundamental dalam hukum acara pidana.
Salah satunya, meskipun hakim mengakui hak non-self-incrimination atau hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, prinsip tersebut dinilai tidak diterapkan secara menyeluruh.
Hakim juga disebut mengakui bahwa ada pelanggaran terhadap prinsip due process of law dalam proses penyidikan, namun hal itu tidak berdampak pada putusan akhir.
“Kami harap ini bisa menjadi masukan. Untuk mencapai peradilan yang adil, prinsip penghargaan hak asasi manusia terhadap tersangka dan terdakwa harus seimbang,” ucap Febri.
Baca Juga: Mantan Penyidik Geram! Dorong KPK Banding Vonis Ringan Hasto Kristiyanto
Seruan Evaluasi Sistemik
Mengakhiri pernyataannya, Febri menegaskan bahwa tim hukum tetap menghormati institusi peradilan, namun tetap menilai bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara Hasto menyimpan banyak kelemahan yang patut dikoreksi.
“Dari sembilan catatan tersebut, kami menilai ada persoalan serius dalam pertimbangan hukum ini, meskipun sekali lagi kami tegaskan secara profesional tentu kita wajib menghargai institusi peradilan ini,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
4 Kulkas dengan Fitur Pembeku Cepat, Bikin Es Batu dan Makanan Beku Lebih Praktis
-
Rudal Iran Hancurkan Perusahaan China di Kuwait, 1 Orang Tewas
-
Detik-detik Perlawanan Sengit Korban Gagalkan Aksi Pelecehan Seksual di Kebun Karet Sukabumi
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Motoran Sesuai Review: Tahan Keringat dan Tak Bikin Kusam
-
Selamat Tinggal BBM? Prabowo Ingin Semua Kendaraan di Indonesia Berbasis Listrik
-
Ulasan Buku Cukup Jadi Kamu, Seni Menghargai Diri Tanpa Pengakuan Orang Lain
-
61 Ribu Siswa Jakarta Belum Nikmati Sekolah Gratis
-
ASUS ExpertBook Ultra: Laptop Profesional dengan Mobilitas Tinggi dan Performa AI
-
Eks Satria Muda Gelar Liga Antar Akademi, Dorong Pembinaan Basket Usia Dini
-
Menerka Siasat Licik Vietnam Hentikan Mitchell Baker: Tekel Brutal atau Sikutan?