Lebih lanjut, ia mengkritisi penggunaan logika yang menyalahkan Hasto atas tindakan bawahannya, padahal di persidangan telah terungkap bahwa inisiatif suap berasal dari pihak lain.
“Bagaimana mungkin tindakan bawahan yang tidak bisa dikontrol kemudian dipertanggungjawabkan seolah-olah itu semua adalah kesalahan atasan?” tanyanya.
Ia juga menyinggung soal sikap majelis yang inkonsisten dalam menilai kredibilitas saksi kunci.
Tim kuasa hukum menilai, hakim bersikap kontradiktif karena di satu sisi menyatakan tidak mempercayai Saeful Bahri, tapi di sisi lain menggunakan sebagian keterangannya untuk memberatkan Hasto.
Pelanggaran Prinsip Prosedural: Kritik terhadap Due Process of Law
Febri juga menyoroti pelanggaran terhadap asas-asas fundamental dalam hukum acara pidana.
Salah satunya, meskipun hakim mengakui hak non-self-incrimination atau hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, prinsip tersebut dinilai tidak diterapkan secara menyeluruh.
Hakim juga disebut mengakui bahwa ada pelanggaran terhadap prinsip due process of law dalam proses penyidikan, namun hal itu tidak berdampak pada putusan akhir.
“Kami harap ini bisa menjadi masukan. Untuk mencapai peradilan yang adil, prinsip penghargaan hak asasi manusia terhadap tersangka dan terdakwa harus seimbang,” ucap Febri.
Baca Juga: Mantan Penyidik Geram! Dorong KPK Banding Vonis Ringan Hasto Kristiyanto
Seruan Evaluasi Sistemik
Mengakhiri pernyataannya, Febri menegaskan bahwa tim hukum tetap menghormati institusi peradilan, namun tetap menilai bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara Hasto menyimpan banyak kelemahan yang patut dikoreksi.
“Dari sembilan catatan tersebut, kami menilai ada persoalan serius dalam pertimbangan hukum ini, meskipun sekali lagi kami tegaskan secara profesional tentu kita wajib menghargai institusi peradilan ini,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Ribuan Personel Bersihkan Aceh Tamiang
-
Sisi Gelap Penjarahan Fasilitas Jakarta: Antara Desakan Perut Urban dan Lemahnya Sistem Pengawasan
-
WNI Gabung Militer Asing: Iming-Iming Gaji Besar, Namun Status Kewarganegaraan Jadi Taruhan
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia