Lebih lanjut, ia mengkritisi penggunaan logika yang menyalahkan Hasto atas tindakan bawahannya, padahal di persidangan telah terungkap bahwa inisiatif suap berasal dari pihak lain.
“Bagaimana mungkin tindakan bawahan yang tidak bisa dikontrol kemudian dipertanggungjawabkan seolah-olah itu semua adalah kesalahan atasan?” tanyanya.
Ia juga menyinggung soal sikap majelis yang inkonsisten dalam menilai kredibilitas saksi kunci.
Tim kuasa hukum menilai, hakim bersikap kontradiktif karena di satu sisi menyatakan tidak mempercayai Saeful Bahri, tapi di sisi lain menggunakan sebagian keterangannya untuk memberatkan Hasto.
Pelanggaran Prinsip Prosedural: Kritik terhadap Due Process of Law
Febri juga menyoroti pelanggaran terhadap asas-asas fundamental dalam hukum acara pidana.
Salah satunya, meskipun hakim mengakui hak non-self-incrimination atau hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, prinsip tersebut dinilai tidak diterapkan secara menyeluruh.
Hakim juga disebut mengakui bahwa ada pelanggaran terhadap prinsip due process of law dalam proses penyidikan, namun hal itu tidak berdampak pada putusan akhir.
“Kami harap ini bisa menjadi masukan. Untuk mencapai peradilan yang adil, prinsip penghargaan hak asasi manusia terhadap tersangka dan terdakwa harus seimbang,” ucap Febri.
Baca Juga: Mantan Penyidik Geram! Dorong KPK Banding Vonis Ringan Hasto Kristiyanto
Seruan Evaluasi Sistemik
Mengakhiri pernyataannya, Febri menegaskan bahwa tim hukum tetap menghormati institusi peradilan, namun tetap menilai bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara Hasto menyimpan banyak kelemahan yang patut dikoreksi.
“Dari sembilan catatan tersebut, kami menilai ada persoalan serius dalam pertimbangan hukum ini, meskipun sekali lagi kami tegaskan secara profesional tentu kita wajib menghargai institusi peradilan ini,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"
-
Truk Kontainer Anjlok di Cilincing, Operasional Transjakarta Koridor 10 Terhambat
-
Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta
-
Sidang Kabinet: Prabowo Minta Jajaran Beri Pelayanan Mudik Terbaik Hingga Diskon Tarif
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Mengenal 'Pasukan Siluman' Unit NOPO, Sang Penjaga Nyawa Mojtaba Khamenei
-
Rp320 Juta vs Rp3 M! Drone Iran Bikin Pusing AS, Robot Anjing Polri Buat Netizen Geleng-geleng
-
Sebelum Sidang Kabinet, Prabowo dan Menteri-menteri Bayar Zakat di Istana Negara