Suara.com - Ketua komisi XIII DPR RI, Willy Aditya buka suara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu diduga melibatkan salah satu Guru Besar FISIP Unsoed kepada seorang mahasiswa.
Willy menyoroti masih berulangnya kasus itu di berbagai lingkungan meski sudah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.
Menurutnya, mekanisme-mekanisme lama penanganan tindak kekerasan seksual semestinya sudah tergantikan dengan mekanisme yang ada dalam UU TPKS yang baru.
Sudah tiga tahun UU TPKS ini diberlakukan belum ada satupun pelaku kekerasan seksual yang dijerat dengan UU ini.
"Kasus yang terjadi di Unsoed itu tidak bisa hanya menggunakan Permenristekdikti yang menghukum administratif. Prilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS. Mau dia guru besar atau tukang parkiran semua sama dihadapan hukum," kata dia, Minggu (27/7/2025).
Willy yang pada 2019-2024 menjadi ketua panitia kerja RUU TPKS menegaskan semangat yang ada di dalam UU TPKS adalah semangat progresif untuk mengentaskan masalah-masalah kekerasan seksual yang begitu kronis di Indonesia.
Menurutnya UU TPKS ini sudah cukup lengkap dan jelas dalam mengatur bukan hanya menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban, bahkan mekanisme hukum acara dan rehabilitasi pun tersedia.
Karena itu menurutnya peraturan-peraturan lama di kampus dan lingkungan lainnya yang belum merujuk ke UU TPKS harus segera diubah.
Baca Juga: Guru Besar FISIP Unsoed Cabul ke Mahasiswi, DPR Minta Kemendiktisaintek Turun Tangan
"Menunda-nunda penyelesaian kasus kekerasan seksual ini sama artinya dengan menghukum korban, dan karena itu UU TPKS menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa sementara pelaku masih berkeliaran. Kampus harusnya menjadi avant garde memajukan peradaban tanpa kekerasan seksual," tekannya.
Politisi Partai NasDem yang juga mantan aktivis ini menguraikan walaupun pemerintah hingga hari ini belum mengeluarkan peraturan pelaksana dari UU TPKS menurutnya bukan berarti kasus-kasus kekerasan seksual bisa diselesaikan dengan administratif semata.
Justru menurutnya perlu bersama-sama mengumpulkan praktik baik berdasarkan penggunaan UU TPKS. Agar dari praktek baik itulah nanti pemerintah dan aparat penegak hukum akan semakin memiliki desakan dan kelengkapan untuk mengeluarkan peraturan pelaksananya.
"Ketika memimpin pembuatan RUU TPKS berulang kali disampaikan pentingnya kerja kolaboratif dan komitmen itupun ada. Kalau semata-mata hanya menunggu, kita akan memperpanjang barisan korban. Karena itu perlu progresif. Masyarakat menggunakan UU TPKS sebagai dasar laporan, aparat penegak hukum menangani dengan menemukan praktek hukum, demikian juga dengan hakim dan semua pihak terkait," tegasnya.
Willy menegaskan dukungannya terhadap kelompok masyarakat, aparat penegak hukum, dan semua pihak yang mau mulai mengumpulkan praktik baik UU TPKS.
Menurutnya, hukum atau aturan yang bersumber dari praktik hidup juga perlu menghidupi dirinya di dalam praktik hidup itu sendiri.
"Kalau kesadaran kita untuk mulai bergerak dari titik ke bidang menggunakan UU TPKS ini saya yakin dalam waktu dekat kita akan punya peraturan pelaksana sebagaimana diharapkan. Diujungnya, harapan akan peradaban yang anti kekerasan seksual akan semakin cerah," tegasnya.
Willy menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual seperti di Unsoed sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan panggilan sosialnya sebagai anggota DPR.
"DPR akan terus pantau kasus di Unsoed dan lainnya. Kita perlu mengikatkan komitmen bahwa kasus-kasus serupa harus selesai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU TPKS," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji