Suara.com - Pemerintah pusat menyatakan perang total terhadap para perusak lingkungan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurrofiq turun langsung pada Minggu (27/7) untuk memimpin operasi sapu bersih terhadap puluhan bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan negara dan dituding sebagai salah satu penyebab utama bencana banjir tahunan di Bogor, Depok, hingga Jakarta.
Langkah yang diambil tidak main-main, puluhan izin lingkungan dicabut paksa, ultimatum pembongkaran dilayangkan, dan ancaman pidana penjara kini di depan mata bagi siapa pun yang membandel.
Aksi tegas ini menyasar 33 unit usaha yang beroperasi di atas lahan kerja sama operasional (KSO) dengan BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Menteri Hanif secara resmi mencabut persetujuan lingkungan milik 9 unit usaha yang sebelumnya sempat mengantongi izin.
Pencabutan ini dilakukan karena para pelaku usaha dan Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai lamban dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti perintah yang sudah ada.
“Dari 33 unit usaha itu, ada 9 yang sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya,” kata Hanif saat meninjau lokasi pembongkaran di Cisarua, dilansir dari Antara.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025 bagi seluruh 33 unit usaha untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Jika tidak, konsekuensinya akan sangat berat.
"Kalau kami dapati masih ada yang belum membongkar, maka kami sendiri yang akan bantu membongkarnya," tegas Hanif.
Baca Juga: Proyek Raksasa Bendungan Cijurey Digeber, Jurus Prabowo Akhiri Banjir Bogor?
P"Sanksi akan dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Ini berlaku bagi seluruh unit usaha yang tidak menaati ketentuan." sambungnya.
Meski begitu, sebagian pelaku usaha, seperti CV Mega Karya, dilaporkan sudah mulai patuh dengan membongkar delapan gazebo dan satu restoran miliknya.
Setelah pembongkaran, para pelaku usaha juga diwajibkan melakukan restorasi dan penanaman kembali untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan.
Operasi ini ternyata baru pemanasan. Hanif menegaskan bahwa setelah 33 unit usaha di lahan KSO ini rampung, KLHK akan melanjutkan penertiban ke target yang jauh lebih besar 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang selama ini dikuasai dan digunakan secara ilegal tanpa skema kerja sama apa pun dengan PTPN.
“Kami akan verifikasi lapangan terhadap ratusan hektare lahan yang dikuasai tanpa hak. Baik yang legal maupun ilegal, semua yang berdiri di atas lahan PTPN dan tidak sesuai aturan akan kami tertibkan,” katanya.
Langkah masif ini diambil karena keberadaan bangunan-bangunan tersebut telah memperburuk daya dukung lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang dampaknya dirasakan langsung oleh jutaan warga Jabodetabek.
Tag
Berita Terkait
-
Proyek Raksasa Bendungan Cijurey Digeber, Jurus Prabowo Akhiri Banjir Bogor?
-
Pembangunan Flyover Latumenten Segera Dimulai, Bang Kent: Semoga Warga Jakbar Nggak Kemacetan Lagi
-
Weekend Kelabu di Dramaga: Asyik Ngamar, 9 Pasangan Bukan Pasutri Diciduk Aparat Gabungan
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
Menang Telak Lawan Arema, Performa Persija Jakarta Lampaui Ekspektasi
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!