Suara.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus menarik perhatian masyarakat.
Kali ini, beredar kabar soal cara mendaftar untuk transmigrasi ke IKN.
Informasi itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook.
Akun Facebook dengan nama "Bowo Pompia" mengunggah informasi tersebut pada Rabu, 18 Juni 2025.
Terdapat narasi dalam konten yang diunggah akun Facebook Bowo Pompia, berikut tulisannya:
“Berikut adalah cara daftar transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara).
1. Pendaftaran di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah
Kunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten/kota tempat tinggal untuk mendapatkan informasi tentang program transmigrasi ke IKN (Ibu Kota Nusantara).
Pastikan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti usia, kemampuan bekerja, dan kemauan untuk berpartisipasi dalam program transmigrasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rudal TNI AU Diklaim Mirip Punya Iran
2. Pengisian Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Formulir ini biasanya memerlukan informasi seperti data pribadi, pengalaman kerja, dan kemampuan pertanian atau usaha lainnya.”
Hingga Senin, 28 Juli 2025, unggahan tersebut telah disukai oleh 8 pengguna dan menuai 4 komentar.
Melansir dari TurnBackHoax.id, klaim tersebut dibantah oleh Kementerian Transmigrasi, salah satunya lewat akun Instagram resmi “kementrans.ri”.
“Kementerian Transmigrasi menegaskan bahwa informasi tentang Ikuti Program Transmigrasi di IKN Kalimantan Timur yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan instan adalah tidak benar dan menyesatkan,” tulis kementerian pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Penegasan serupa juga disampaikan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Kementrans, Felix Vernando Wanggai, dalam video yang diunggah di kanal YouTube resmi kementerian.
“Kementerian Transmigrasi sama sekali atau tidak pernah membuka rekrutmen terbuka untuk transmigrasi ke Kalimantan Timur secara khusus di ibu kota IKN Nusantara,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang beredar.
Informasi resmi mengenai program transmigrasi hanya dapat diakses melalui situs transmigrasi.go.id dan akun media sosial resmi Kementrans.
Bisa disimpulkan bahwa, unggahan berisi narasi “cara daftar transmigrasi ke IKN” merupakan konten palsu (fabricated content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Terobosan Telkom: ESG Jadi Fondasi Utama dan Sistem Operasi untuk Pertumbuhan Digital & Tata Kelola
-
Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
-
DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan
-
Rektor UI Diteriaki "Zionis" Saat Acara Wisuda, Buntut Undangan Akademisi Pro-Israel
-
Duduk Bersila dengan Warga, Wapres Gibran Beri Solusi dan Bantuan Bagi Korban Banjir Denpasar
-
FBI Gelar Sayembara Tangkap Penembakan Charlie Kirk, Dapat Hadiah Uang Tunai Rp 1,65 Miliar
-
3 Orang Hilang Sejak Demo Agustus, KontraS Tutup Posko Aduan: Maaf Belum Ada Kabar Baik Hari Ini
-
Budiman Sudjatmiko Jawab Isu Kena Reshuffle, Ada Pembicaraan Posisi Baru?
-
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka
-
Apresiasi Mendagri Tito untuk Mal Pelayanan Publik Kota Makassar: Ada Gerai PBG dan BPHTB