Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada ratusan ribu warganya yang tergolong rentan secara ekonomi.
Bantuan tersebut dicairkan pada Jumat, 25 Juli 2025, melalui tiga program utama yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Melalui Dinas Sosial, Pemprov DKI menyalurkan bantuan kepada 149.687 penerima yang tersebar dalam program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 untuk bulan Juli 2025.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan bahwa bansos PKD merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial yang terus dijaga keberlanjutannya oleh pemerintah daerah.
"Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber," kata Iqbal di Jakarta, Senin (28/7/2025).
"Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima," katanya menambahkan.
Penyaluran bansos PKD bulan Juli ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 541 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Kepgub 270 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, bansos diberikan kepada tiga kategori: penerima eksisting, eksisting 2024 yang sempat ditangguhkan, dan penerima baru.
Adapun rincian penerima aktif pada tahap ini terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.
Pemprov juga telah menetapkan 56.351 warga sebagai penerima baru, yang mencakup 38.414 lansia (KLJ), 4.489 penyandang disabilitas (KPDJ), dan 13.448 anak (KAJ). Namun, bantuan bagi kelompok ini belum dapat dicairkan karena masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta.
Baca Juga: Strategi ASG Hadirkan Konsep Multifungsi untuk Hadapi Tantangan Pasar Properti
Sebagai dasar penyaluran, Iqbal menuturkan bahwa pihaknya mengikuti ketentuan terbaru soal sistem data. Sesuai Pergub 44 Tahun 2022, calon penerima bansos PKD awalnya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, proses pemutakhiran data kini merujuk pada sistem baru yakni Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN).
Hal ini berarti, verifikasi kelayakan penerima bansos tidak lagi dilakukan melalui DTKS, melainkan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat di DTSEN.
Iqbal pun mengajak publik untuk aktif mengawasi proses distribusi bantuan. Masyarakat bisa melaporkan penyimpangan atau kendala penyaluran melalui berbagai kanal pengaduan resmi milik Dinas Sosial.
"Kami membuka ruang pengaduan melalui siladu.jakarta.go.id, WhatsApp Pusdatin Kesos di 0897 383 8586, atau Bank Jakarta di nomor 1500 351," ucapnya.
Berita Terkait
-
PM Anwar Ibrahim Dituntut Turun Tahta, Ini Keadaan Ekonomi Malaysia
-
Cara Update Data Diri DTKS Agar Dapat Bansos
-
Presiden Prabowo Temui 82 Profesional Muda, Bahas Masa Depan Ekonomi Indonesia
-
Wajah Baru Pembiayaan: Aplikasi FIFGO Resmi Diluncurkan
-
Core Indonesia: Serangan Impor Murah Bak 'Kiamat' Bagi RI
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!