Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada ratusan ribu warganya yang tergolong rentan secara ekonomi.
Bantuan tersebut dicairkan pada Jumat, 25 Juli 2025, melalui tiga program utama yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Melalui Dinas Sosial, Pemprov DKI menyalurkan bantuan kepada 149.687 penerima yang tersebar dalam program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 untuk bulan Juli 2025.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan bahwa bansos PKD merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial yang terus dijaga keberlanjutannya oleh pemerintah daerah.
"Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber," kata Iqbal di Jakarta, Senin (28/7/2025).
"Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima," katanya menambahkan.
Penyaluran bansos PKD bulan Juli ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 541 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Kepgub 270 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, bansos diberikan kepada tiga kategori: penerima eksisting, eksisting 2024 yang sempat ditangguhkan, dan penerima baru.
Adapun rincian penerima aktif pada tahap ini terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.
Pemprov juga telah menetapkan 56.351 warga sebagai penerima baru, yang mencakup 38.414 lansia (KLJ), 4.489 penyandang disabilitas (KPDJ), dan 13.448 anak (KAJ). Namun, bantuan bagi kelompok ini belum dapat dicairkan karena masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta.
Baca Juga: Strategi ASG Hadirkan Konsep Multifungsi untuk Hadapi Tantangan Pasar Properti
Sebagai dasar penyaluran, Iqbal menuturkan bahwa pihaknya mengikuti ketentuan terbaru soal sistem data. Sesuai Pergub 44 Tahun 2022, calon penerima bansos PKD awalnya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, proses pemutakhiran data kini merujuk pada sistem baru yakni Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN).
Hal ini berarti, verifikasi kelayakan penerima bansos tidak lagi dilakukan melalui DTKS, melainkan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat di DTSEN.
Iqbal pun mengajak publik untuk aktif mengawasi proses distribusi bantuan. Masyarakat bisa melaporkan penyimpangan atau kendala penyaluran melalui berbagai kanal pengaduan resmi milik Dinas Sosial.
"Kami membuka ruang pengaduan melalui siladu.jakarta.go.id, WhatsApp Pusdatin Kesos di 0897 383 8586, atau Bank Jakarta di nomor 1500 351," ucapnya.
Berita Terkait
-
PM Anwar Ibrahim Dituntut Turun Tahta, Ini Keadaan Ekonomi Malaysia
-
Cara Update Data Diri DTKS Agar Dapat Bansos
-
Presiden Prabowo Temui 82 Profesional Muda, Bahas Masa Depan Ekonomi Indonesia
-
Wajah Baru Pembiayaan: Aplikasi FIFGO Resmi Diluncurkan
-
Core Indonesia: Serangan Impor Murah Bak 'Kiamat' Bagi RI
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai
-
Review Rembulan Tenggelam di Wajahmu Extended: Saat Jeda Waktu Memberi Ruang bagi Makna
-
Anjing Pitbull Lepas Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Parah di Kepala dan Telinga
-
AMPB Pastikan Masyarakat Pati yang Bertemu DPR Hari Ini Bukan Pihaknya
-
Prabowo Ingin Penerjun Bebas Atasi Karhutla Riau: Pertama Kali dalam Sejarah
-
Geliat Musik Keras di Magnumotion Loud Fest, dari Hijaber hingga Aksi Cadas Seringai
-
Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!
-
Tolak Perfect Woman Syndrome: Saatnya Perempuan Hidup Realistis dan Merdeka
-
Update Gempa NTT: Korban Meninggal Tembus 100 Orang, Luka Berat Tak Tertolong
-
Gugat Dosa Struktural Negara, FIAD Nyatakan Indonesia Darurat Keadilan