Suara.com - Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, inisial MAM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik dari Bidang Pidana Khusus menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.
Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha mengungkapkan, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Dugaan korupsi dilakukan melalui modus yang terstruktur dan terencana, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga penggelapan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka mengambil alih pengelolaan dana desa yang seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD). Bahkan, dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yaitu pembangunan kafe dan resto di atas tanah milik keluarganya," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Modus yang digunakan cukup rapi. Dana penyertaan modal BUMDes tahun 2022, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, diduga dipinjamkan kepada pihak lain.
Namun, uang tersebut kemudian dikembalikan bukan dalam bentuk tunai, melainkan berupa bahan bangunan untuk mendirikan sebuah Cafe & Resto di atas lahan pribadi tersangka.
Bangunan tersebut bukanlah aset desa, melainkan milik pribadi MAM dan keluarganya.
Tak hanya itu, pengadaan dua unit mini hand tractor tahun 2023 senilai Rp39,45 juta juga diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Koperasi Desa Merah Putih, Apa Tugas Utama dan Dananya dari Mana?
Selain itu, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak disetor ke rekening desa, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
MAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.
Ia juga disangkakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan mendalami lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Budi Nugraha.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi, memberikan pernyataan berbeda.
Menurutnya, sejumlah temuan dalam audit Inspektorat sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh pihak desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo