Suara.com - Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, inisial MAM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik dari Bidang Pidana Khusus menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.
Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha mengungkapkan, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Dugaan korupsi dilakukan melalui modus yang terstruktur dan terencana, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga penggelapan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka mengambil alih pengelolaan dana desa yang seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD). Bahkan, dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yaitu pembangunan kafe dan resto di atas tanah milik keluarganya," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Modus yang digunakan cukup rapi. Dana penyertaan modal BUMDes tahun 2022, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, diduga dipinjamkan kepada pihak lain.
Namun, uang tersebut kemudian dikembalikan bukan dalam bentuk tunai, melainkan berupa bahan bangunan untuk mendirikan sebuah Cafe & Resto di atas lahan pribadi tersangka.
Bangunan tersebut bukanlah aset desa, melainkan milik pribadi MAM dan keluarganya.
Tak hanya itu, pengadaan dua unit mini hand tractor tahun 2023 senilai Rp39,45 juta juga diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Koperasi Desa Merah Putih, Apa Tugas Utama dan Dananya dari Mana?
Selain itu, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak disetor ke rekening desa, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
MAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.
Ia juga disangkakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan mendalami lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Budi Nugraha.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi, memberikan pernyataan berbeda.
Menurutnya, sejumlah temuan dalam audit Inspektorat sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh pihak desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy