Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pihak-pihak yang terlibat di balik penyebab tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya diseret ke ranah pidana.
Hal itu menyusul terungkapnya temuan KNKT terkait overload muatan sebagai tenggelamnya memicu KMP Tunu Pratama Jaya.
“Temuan KNKT jika muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300 persen sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggungjawab terhadap kelalaian mereka yang memicu puluhan korban jiwa,” kata Syaiful Huda kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
"Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama ini sehingga tak terulang di masa depan," katanya menambahkan.
Huda mengatakan, unsur kelalaian yang sebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Di pasal tersebut disebutkan, barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
“Jerat pidana karena menyebabkan korban jiwa pada tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya ini harus dilakukan. Tidak ada toleransi jika terbukti melakukan kelalaian,” katanya.
"Seharusnya unsur keselamatan dalam menggunakan transportasi laut harus jadi prioritas. Tapi kenapa membiarkan kelebihan muatan hingga 3 kali lipat yang merupakan pelanggaran dan kemudian berdampak pada tenggelamnya kapal dan sebabkan korban jiwa?," lanjutnya.
Huda menegaskan sanksi denda atau pencabutan izin operasional tidak cukup diberikan dalam kasus tragedi KMP Tunu Pratama.
Baca Juga: Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya Membuat Citra Pariwisata Bali Jelek
Menurutnya pemerintah perlu bersikap tegas dengan menyeret kasus ini ke ranah pidana untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kapal maupun kru kapal yang lalai.
“Temuan KNKT merupakan titik terang tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang menyebabkan korban jiwa melayang. Ini insiden kecelakaan kapal yang menggenaskan. Adanya temuan kelebihan muatan hingga tiga kali lipat tidak bisa dianggap sepele. Hukum dengan hukuman berat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Legislator asal Jawa Barat ini mengatakan, selain dalam KUHP, jerat pidana juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302 UU Pelayaran disebutkan, Nahkoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sesuai Pasal 117 ayat 2, pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Apabila ada korban jiwa dan kerugian harta benda, ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
“Saya minta pemerintah menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian yang sebabkan korban jiwa pada kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya. Hukuman harus diberikan setimpal dan tanpa ada intervensi dalam kepentingan apapun,” pungkasnya.
Untuk diketahui Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025).
Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing).
Berita Terkait
-
Kebakaran KM Barcelona V: KNKT Ungkap Kendala Bahasa dan Temukan Fakta Mengejutkan Soal Penumpang
-
Misteri 300 'Penumpang Siluman' di KM Barcelona yang Terbakar, DPR: Ini Harus Diinvestigasi!
-
Hasil Investigasi BYD Seal yang Disebut Terbakar di Palmerah Dibuka, Ini Rinciannya
-
Kamera Bawah Laut Temukan Objek Diduga Bangkai Kapal KMP Tunu Pratama Jaya
-
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya Membuat Citra Pariwisata Bali Jelek
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat