Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pihak-pihak yang terlibat di balik penyebab tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya diseret ke ranah pidana.
Hal itu menyusul terungkapnya temuan KNKT terkait overload muatan sebagai tenggelamnya memicu KMP Tunu Pratama Jaya.
“Temuan KNKT jika muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300 persen sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggungjawab terhadap kelalaian mereka yang memicu puluhan korban jiwa,” kata Syaiful Huda kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
"Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama ini sehingga tak terulang di masa depan," katanya menambahkan.
Huda mengatakan, unsur kelalaian yang sebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Di pasal tersebut disebutkan, barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
“Jerat pidana karena menyebabkan korban jiwa pada tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya ini harus dilakukan. Tidak ada toleransi jika terbukti melakukan kelalaian,” katanya.
"Seharusnya unsur keselamatan dalam menggunakan transportasi laut harus jadi prioritas. Tapi kenapa membiarkan kelebihan muatan hingga 3 kali lipat yang merupakan pelanggaran dan kemudian berdampak pada tenggelamnya kapal dan sebabkan korban jiwa?," lanjutnya.
Huda menegaskan sanksi denda atau pencabutan izin operasional tidak cukup diberikan dalam kasus tragedi KMP Tunu Pratama.
Baca Juga: Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya Membuat Citra Pariwisata Bali Jelek
Menurutnya pemerintah perlu bersikap tegas dengan menyeret kasus ini ke ranah pidana untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kapal maupun kru kapal yang lalai.
“Temuan KNKT merupakan titik terang tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang menyebabkan korban jiwa melayang. Ini insiden kecelakaan kapal yang menggenaskan. Adanya temuan kelebihan muatan hingga tiga kali lipat tidak bisa dianggap sepele. Hukum dengan hukuman berat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Legislator asal Jawa Barat ini mengatakan, selain dalam KUHP, jerat pidana juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302 UU Pelayaran disebutkan, Nahkoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sesuai Pasal 117 ayat 2, pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Apabila ada korban jiwa dan kerugian harta benda, ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
“Saya minta pemerintah menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian yang sebabkan korban jiwa pada kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya. Hukuman harus diberikan setimpal dan tanpa ada intervensi dalam kepentingan apapun,” pungkasnya.
Untuk diketahui Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025).
Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing).
Berita Terkait
-
Kebakaran KM Barcelona V: KNKT Ungkap Kendala Bahasa dan Temukan Fakta Mengejutkan Soal Penumpang
-
Misteri 300 'Penumpang Siluman' di KM Barcelona yang Terbakar, DPR: Ini Harus Diinvestigasi!
-
Hasil Investigasi BYD Seal yang Disebut Terbakar di Palmerah Dibuka, Ini Rinciannya
-
Kamera Bawah Laut Temukan Objek Diduga Bangkai Kapal KMP Tunu Pratama Jaya
-
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya Membuat Citra Pariwisata Bali Jelek
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK