"Sanksi akan dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Ini berlaku bagi seluruh unit usaha yang tidak menaati ketentuan." tegas dia.
5. Wajib Lakukan Restorasi Lingkungan Pasca Pembongkaran
Tanggung jawab para perusak lingkungan tidak berhenti setelah bangunan mereka hancur. Mereka juga diwajibkan untuk melakukan restorasi dan penanaman kembali untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan Puncak seperti sedia kala.
6. Ini Baru Pemanasan, Target Berikutnya 400 Hektare Lahan Ilegal
Operasi terhadap 33 unit usaha ini ternyata baru permulaan. Menteri Hanif menyatakan bahwa target berikutnya jauh lebih masif, yaitu menertibkan 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang selama ini dikuasai dan digunakan secara ilegal tanpa izin apa pun dari PTPN.
“Kami akan verifikasi lapangan terhadap ratusan hektare lahan yang dikuasai tanpa hak. Baik yang legal maupun ilegal, semua yang berdiri di atas lahan PTPN dan tidak sesuai aturan akan kami tertibkan,” katanya.
7. Pesan Menohok untuk Investor: "Investasi Terbaik Adalah Menanam Pohon"
Menteri LHK mengirimkan pesan tajam bagi siapa pun yang masih berniat membangun vila atau tempat usaha baru di kawasan Puncak. Ia meminta semua kegiatan pembangunan dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami minta kepada siapa pun yang sedang membangun vila di kawasan ini agar menghentikan kegiatan tersebut. Investasi terbaik hari ini adalah menanam pohon dan menjaga lingkungan,” pungkasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Australia Protes karena Rusia Bangun Pangkalan di Papua?
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Australia Protes karena Rusia Bangun Pangkalan di Papua?
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Permalukan DPR Soal Keuangan Negara
-
CEK FAKTA: Jokowi Punya Rekening di 20 Bank Asing?
-
CEK FAKTA: 7,3 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah Pusat
-
CEK FAKTA: Info Pendaftaran Transmigrasi ke IKN Tersebar di Facebook
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!