Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari BPJS Kesehatan.
Disebutkan, PJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat.
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) X. Akun X dengan nama @DS_yantie mengunggah cuitannya dalam bentuk foto terkait informasi tersebut.
Cuitan itu dibuat pada Senin, 22 Juni 2025.
Terdapat keterangan diberikan pengunggah, berikut narasinya:
“BREAKING NEWS: MULAI JUNI 2025 PESERTA BPJS PBI (Yang Dibiayai Pemerintah) SUDAH DI NONAKTIFKAN OLEH PUSAT.”
Hingga Senin, 28 Juli 2025, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 26.000 pengguna, dibagikan ulang 4.000-an kali, dan menuai sekitar 1.000 komentar.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri kata kunci “Apakah BPJS PBI sudah dinonaktifkan?” di mesin pencarian Google.
Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan tempo.co “Bos BPJS Kesehatan Jelaskan Alasan 7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan” tayang pada Selasa, 24 Juni 2025.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pelatih Timnas U-23 Minta AFF Dibubarkan
Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya dibiayai pemerintah telah dinonaktifkan.
Hal ini dilakukan karena adanya penyesuaian dengan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut saat ini penerima bantuan BPJS PBI ditentukan berdasarkan usulan dari bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Peserta yang dinonaktifkan dianggap tidak masuk dalam data DTSEN dan dinilai sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan karena dianggap telah sejahtera.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menekankan bahwa peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat, yakni:
- Peserta PBI JKN dinonaktifkan kepesertaannya pada bulan Mei 2025.
- Pemerintah daerah atau Kementerian Sosial harus memverifikasi bahwa peserta tersebut memang termasuk dalam kategori miskin atau hampir miskin.
- Peserta yang bersangkutan memiliki penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan segera, maka status kepesertaan PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan dapat langsung diaktifkan kembali.
Dengan demikian, tidak benar bahwa BPJS PBI yang dibiayai pemerintah sudah dinonaktifkan secara keseluruhan oleh pemerintah pusat.
Bisa disimpulkan juga, unggahan berisi klaim “mulai Juni 2025, peserta BPJS PBI dinonaktifkan oleh pusat” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Sikap Rahayu Saraswati Bikin Rocky Gerung Kagum: Contoh Baru Etika Politisi
-
Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
-
Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'
-
Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK Usai 'Diteror' lewat Makam dan Pesan Misterius
-
Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK