Suara.com - Sebuah video perundungan siswa di Bondowoso viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 25 detik yang diunggah akun TikTok @andreanto768, terlihat seorang anak laki-laki dikeroyok oleh dua remaja di sebuah area persawahan.
Korban hanya diam saat dipukul dan ditendang bertubi-tubi tanpa perlawanan. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Ironisnya, beberapa remaja lain yang berada di lokasi hanya menonton tanpa berusaha melerai. Video perundungan siswa ini membuat aparat bergerak cepat.
Korban yang diketahui berasal dari Desa Mengok, Kecamatan Pujer, terlihat pasrah. Dalam video tersebut, terdengar pelaku melontarkan kata-kata bernada menghina dalam bahasa Madura.
“Ayo kamu mengeluh. Makanya jangan sembarangan pakai. Lihat dulu. Mau nangis, kamu laki-laki,” ucap salah satu pelaku sambil terus melakukan kekerasan.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan 6 tersangka perundungan siswa, lima di antaranya masih di bawah umur.
Mereka berinisial AN, MAM, RL, AF, dan MR. Satu tersangka lainnya berinisial FAM(18), warga Kecamatan Wonosari.
“Pelaku kesal kepada korban sehingga melakukan perundungan. Semua tersangka tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Akibat insiden ini, korban mengalami memar di bagian kepala dan tubuh. Saat ini korban menjalani visum et repertum (VET) untuk kepentingan penyidikan.
Berikut 5 fakta kasus perundungan siswa di Bondowoso.
1. Terekam dan Viral di TikTok
Video berdurasi 1 menit 25 detik memperlihatkan kekerasan terhadap seorang siswa yang dilakukan oleh dua pelaku. Viral di akun TikTok @andreanto768, kasus ini menarik perhatian publik luas dan aparat hukum.
2. Lokasi Kejadian di Tengah Sawah
Aksi perundungan siswa ini terjadi di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah. Tempat terpencil tersebut menjadi saksi bisu kekerasan yang tidak segera dihentikan oleh saksi-saksi di lokasi.
3. Korban Tak Melawan
Berita Terkait
-
Terpopuler: Mobil Captain Seat Termurah, Pria Tabrakkan Diri ke Tanah Abang
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Profil Rama Duwaji, Istri Zohran Mamdani Kini Jadi First Lady Termuda NYC
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok