Suara.com - Misteri Kasus Arya Daru, Polisi Periksa 24 Saksi hingga Kumpulkan 103 Barang Bukti
Misteri meninggalnya diplomat muda Arya Daru Pangayunan mulai menemukan titik terang. Hari ini Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengemukakan bahwa pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi.
"Resmob telah melakukam klarifikasi terhadap 24 orang saksi, yang sebenarnya mengundang 26. tapi 2 belum berkempatan hadir," katanya di hadapan awak media.
Dari 24 saksi tersebut, kemudian dibagi menjadi beberapa kluster, yakni saksi dari lingkungan keluarga, tempat tinggal korban, termasuk pemilik kos hingga kluster saksi yang menggambarkan profil korban.
"Dari olah TKP yang dilakukan, baik di TKP maupun tempat lain yang dilalui korban sebelum kejadian, penyelidik mengamankan barang bukti 103 jenis."
Wira mengemukakan bahwa barang bukti tersebut dirinci dibagi menjadi beberapa kluster, yakni yang diamankan di kantor korban, tempat kos dan dari keluarga korban serta saksi-saksi lain.
Sebelumnya, Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan masih menjadi misteri. Sebab, jasad Arya Daru ditemukan dengan kondisi kepala terlilit lakban dan tubuh terbungkus selimut di sebuah Guesthouse nomor 105 di Kawasan Gondangdia, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Kondisi kematian korban yang tidak wajar membuat banyak pihak berspekulasi bahwa Arya Daru menjadi korban pembunuhan. Namun tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa kematian diplomat Kemlu disebabkan oleh bunuh diri.
Baca Juga: Terkuak! Sidik Jari di Lakban Identik Milik Arya Daru, Polisi Pastikan Tak Ada Jejak Orang Lain!
Terkait dengan kasus ini, Anggota Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam buka suara. Anam mengungkap kasus bunuh diri dengan cara melilit wajah dengan lakban sebelumnya juga pernah terjadi.
"Metode bunuh diri dengan menggunakan lakban juga digunakan oleh beberapa orang," ungkap Anam.
Meskipun metode bunuh diri seperti itu tidak lazim sebagaimana metode gantung diri, Anam menilai hal tersebut bukan tidak mungkin terjadi.
"Nah itu yang akan kami pastikan lebih lanjut," ujar Anam.
Selain itu, pihak Kompolnas juga akan mendalami rekam jejak psikologis korban. Riwayat psikologis korban dinilai dapat menjadi kunci untuk dapat mengetahui penyebab kematian. Termasuk untuk melihat kemungkinan korban tewas akibat bunuh diri.
"Apakah memang korban itu memiliki rekam jejak yang dekat sekali dengan problem (keinginan) bunuh diri," ucap Anam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?