Suara.com - Misteri yang menyelimuti kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, perlahan tersibak melalui jejak digital yang ditinggalkannya.
Ahli Digital Forensik dari Polda Metro Jaya, Ipda Saji Purwanto, mengungkapkan temuan signifikan dari analisis perangkat elektronik milik korban.
Dalam penyelidikan mendalam terhadap 14 barang bukti digital, lima di antaranya dipastikan milik atau digunakan oleh Arya Daru Pangayunan (ADP).
Dari salah satu perangkat seluler yang aktif digunakan pada periode 2019-2022, tim forensik menemukan riwayat komunikasi yang krusial.
Ipda Saji Purwanto mengungkapkan bahwa Arya Daru Pangayunan pernah mengirimkan email kepada salah satu badan amal yang menyediakan layanan dukungan terhadap orang yang memiliki emosional mengalami perasaan tertekan dan putus asa.
Sadi mengungkap ada 2 segmen yang dikirim ke layanan tersebut dari email yang didapat petugas dari perangkat seluler atau handphone korban.
"Pada segmen pertama di tahun 2013, tepatnya pada 20 Juni hingga 20 Juli 2013. Intinya menceritakan alasan keinginan untuk bunu diri," ujarnya.
Kemudian pada segmen kedua di tahun 2021, Sadi mengemukakan surat elektronik tersebut dikirim mulai 24 September hingga 5 Oktober 2021. Saat itu ada pengiriman hingga 9 segmen.
"Intinya adalah sama, ada niatan yang semakin kuat. Ingin melakukan bunuh diri karena problem yang dihadapi," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Racun di Tubuh Diplomat Arya Daru, Begini Penjelasannya
Sadi mengemukakan bahwa dalam proses tersebut pihaknya mendapatkan 14 digital evidence, berupa barang atau benda uji digital.
"5 di antaranya diduga dimiliki atau yang dikuasai atau digunakan ADP. Dari barang-barang tersebut kami melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, ia mengemukakan bahwa pihaknya mlakukan pemeriksaan serta menganalisis file multimedia dari CCTV dan dari rekaman CCTV yang berada di 20 titik.
"Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metode face metadata, stream data, frame by frame. Kami tidak menemukan adanya motion atau gerakan gambar yang menunjukan tindak kekerasan fisik."
Sebelumnya diberitakan, kasus kematian Arya Daru Pangayunan masih menjadi misteri.
Sebab, jasad Arya Daru ditemukan dengan kondisi kepala terlilit lakban dan tubuh terbungkus selimut di sebuah Guesthouse nomor 105 di Kawasan Gondangdia, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!