Suara.com - Pembubaran kegiatan dan perusakan rumah doa umat Kristen dari Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), disesalkan dan dikecam banyak pihak.
Peneliti Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Sahid Hadi menyebutkan, peristiwa itu merupakan bentuk kegagalan pemerintah daerah setempat.
"Pemerintah daerah gagal melindungi dan memenuhi kebebasan beragama warga minoritas," kata Sahid dalam keterangan tertulisnya, Selasa 29 Juli 2025.
Sahid mengatakan kebijakan yang selama ini diterapkan pemerintah daerah tidak mampu menciptakan kerukunan di masyarakat.
"Regulasi, kebijakan, dan program di level pemerintah daerah selama ini berarti tidak mampu merekayasa kehidupan masyarakat yang saling menghormati keragaman dalam kesetaraan," ujarnya.
Dirinya mengatakan pembubaran dan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang telah melecehkan hak asasi manusia.
"Peristiwa ini harus direspons pemerintah daerah dalam upaya memulihkan hak jemaat atas kebebasan beragama," ucapnya.
Meskipun saat ini pemerintah daerah dan aparat kepolisian telah mengambil langkah mediasi, langkah ini tidak boleh dilakukan untuk menekan jemaat.
Hal ini akan berdampak pada keraguan atau ketidakleluasaan mereka dalam memanifestasikan kepercayaannya atau melakukan pembinaan iman jemaat di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut pihak kepolisian menghukum pelaku yang melakukan aksi kekerasan kepada jemaat.
Pemkot Padang juga perlu memastikan para korban mendapatkan pemulihan hak, tidak hanya dari kekerasan fisik maupun psikis, namun juga dari gangguan terhadap kebebasan beragama.
"Mendorong Pemerintah Kota Padang untuk membuat mekanisme/sistem damai untuk memelihara toleransi antar umat beragama dan memastikan tindakan intoleransi tidak terulang kembali," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Bom MAN 3 Padang, KemenPPPA Sebut Ada Indikasi Paparan Paham Radikal
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Cara Semen Padang Rekrut Stefano Lilipaly: Dari Video Call hingga Bujuk dengan Ini
-
Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial
-
Andre Rosiade Curiga Promosi ke Super League Sudah Diatur, Minta Championship Berjalan Adil
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti