Suara.com - Kementerian Hukum menyebut bahwa persidangan ekstradisi Paulus Tannos sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Singapura. Paulus adalah tersangka kasus korupsi e-KTP yang berstatus buronan.
"Saat ini masih dalam proses persidangan. Kalau tidak salah, informasi laporan Dirjen AHU saat ini dalam proses pemeriksaan saksi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).
Dia menyebut bahwa Kementerian Hukum memiliki kewajiban untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memulangkan Paulus ke Indonesia.
Di sisi lain, Supratman tetap berharap agar Paulus memiliki kesadaran untuk pulang ke Indonesia.
"Kita berharap, semoga, mudah-mudahan dalam perjalanan ini nanti yang bersangkutan mau secara sukarela, ya, sebelum ada keputusan. Kita berharap begitu. Tapi, kalau tidak, kita tunggu keputusannya," ujarnya.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan KTP-el yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Ia telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021. Penangkapan Tannos oleh otoritas penegak hukum Singapura pada 17 Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar ini.
Dalam perkembangan perkara ini, pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas yang diperlukan untuk proses pemulangan Tannos dari Singapura. Upaya pemulangan Tannos ini melibatkan kerjasama lintas institusi, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum.
Koordinasi yang solid antarlembaga ini menjadi krusial mengingat kompleksitas kasus dan status Tannos yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Baca Juga: KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Aktivis Sejarah: Ini Mengkhianati Reformasi
-
Pemerintah Pusat Mau Batasi Game PUBG Imbas Kejadian di SMAN 72 Jakarta, Begini Respons Pramono
-
Sudah Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Telusuri Cara Sekda Ponorogo Bisa Menjabat hingga 12 Tahun
-
Marsinah jadi Pahlawan Nasional, Wijiati Tak Kuasa Tahan Tangis dan Cium Foto Kakak di Istana
-
Hitung-Hitungan Harga 48 Kerbau dan 48 Babi: Denda Pandji Pragiwaksono
-
Hormati Jasa Pahlawan, Belitung Salurkan Bansos Rp2,5 Juta untuk Veteran dan Janda Veteran
-
Di Balik Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sebut Jasa Luar Biasa, Hormati Pendahulu
-
Ahli Waris Meradang, Proyek Strategis Kampung Nelayan Merah Putih Gorontalo Disegel Lagi
-
Penculikan Bilqis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Sindikat Perdagangan Anak Terorganisir!
-
Hilirisasi Mineral Kritis Jadi Kunci Indonesia Perkuat Posisi Global