Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tak hanya resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara, tetapi juga melontarkan peringatan keras. Mereka khawatir akan ada upaya 'penyelundupan hukum' di tingkat Pengadilan Tinggi dan mengancam akan membongkar seluruh rekaman persidangan ke publik jika ada yang berani memanipulasi fakta.
Ancaman ini disampaikan langsung oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang mencium potensi kecurangan dalam proses banding kasus korupsi impor gula tersebut.
"Kami sangat mengharapkan sekali dokumen-dokumen resume sidang itu dikirim secara utuh," kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Khawatir Ada 'Penyelundupan Hukum'
Ari Amir secara blak-blakan mengungkapkan kekhawatirannya berdasarkan pengalaman menangani kasus hukum. Ia curiga ada potensi pihak Kejaksaan Agung hanya akan mengirimkan ringkasan persidangan yang menguntungkan mereka saja ke majelis hakim Pengadilan Tinggi.
"Ada penyelundupan hukum ketika di persidangan dikondisikan sedemikian rupa. Pada waktu naik ke pengadilan tinggi, dokumen ataupun resume persidangan hanya dikirim yang hanya menguntungkan saja pihak sana," ungkap Ari.
Praktik inilah yang ia sebut sebagai 'penyelundupan hukum', di mana fakta persidangan yang sebenarnya bisa dimanipulasi melalui ringkasan yang tidak lengkap.
Untuk melawan potensi kecurangan tersebut, tim Tom Lembong menyiapkan strategi tandingan yang tidak main-main. Mereka akan membuka seluruh rekaman persidangan kepada publik agar masyarakat bisa menjadi hakim dan mengawasi jalannya proses banding.
"Jadi, semua masyarakat bisa menilai rekaman persidangan tersebut. Kalau hakim nanti mencoba salah, memanipulasi proses persidangan, masyarakat bisa menilai," tegas Ari.
Baca Juga: Lawan Vonis 4,5 Tahun, Kubu Tom Lembong Serahkan Memori Banding, Desak Buka Fakta Ini
Dengan nada tinggi, ia mengirimkan pesan langsung kepada pihak lawan.
"Makanya jangan coba-coba nanti mengirimkan resume persidangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan!" tegasnya.
Vonis 4,5 Tahun yang Dinilai Janggal
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara.
Pihak Tom Lembong menilai banyak pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal inilah yang menjadi dasar utama mereka mengajukan banding.
"Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis," kata kuasa hukum lainnya, Zaid Mushafi, saat mendaftarkan banding secara resmi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!