Suara.com - Perlawanan hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong dinyatakan dengan penyerahan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai langkah konkret melawan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa penyerahan memori banding telah rampung.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin. Jadi secara administrasi sudah selesai, sudah kami masukkan," kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Ari menitipkan harapan besar kepada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menunjuk majelis hakim yang bersedia memeriksa kembali fakta-fakta persidangan secara mendalam.
Menurutnya, jika hakim banding hanya merujuk pada resume atau ringkasan perkara, putusan berisiko menjadi bias dan tidak mencerminkan kebenaran materil.
“Kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex factie, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” ujar Ari.
Bantah Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, langkah pengajuan banding secara resmi telah didaftarkan pada Selasa (22/7/2025).
Kuasa hukum lainnya, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa inti dari upaya banding ini adalah untuk membantah pertimbangan hakim tingkat pertama yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Baca Juga: Tom Lembong Kaget Mendengar Dukungan Publik Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Titip Salam Khusus
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menegaskan bahwa seluruh keberatan dan argumen tandingan akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang telah diserahkan.
“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Pada Jumat (18/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Periksa Putri Jusuf Hamka
-
5 Fakta Pembunuhan Keji Gadis Cilik 4 Tahun di Konawe Selatan, Motif Pelaku Terungkap
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!