Suara.com - Perlawanan hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong dinyatakan dengan penyerahan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai langkah konkret melawan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa penyerahan memori banding telah rampung.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin. Jadi secara administrasi sudah selesai, sudah kami masukkan," kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Ari menitipkan harapan besar kepada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menunjuk majelis hakim yang bersedia memeriksa kembali fakta-fakta persidangan secara mendalam.
Menurutnya, jika hakim banding hanya merujuk pada resume atau ringkasan perkara, putusan berisiko menjadi bias dan tidak mencerminkan kebenaran materil.
“Kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex factie, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” ujar Ari.
Bantah Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, langkah pengajuan banding secara resmi telah didaftarkan pada Selasa (22/7/2025).
Kuasa hukum lainnya, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa inti dari upaya banding ini adalah untuk membantah pertimbangan hakim tingkat pertama yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Baca Juga: Tom Lembong Kaget Mendengar Dukungan Publik Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Titip Salam Khusus
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menegaskan bahwa seluruh keberatan dan argumen tandingan akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang telah diserahkan.
“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Pada Jumat (18/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
Prabowo Bersedia ke Korea Utara, Apakah Indonesia Punya Hubungan Diplomatik dengan Korut?
-
Bukan Cuma THR, Bupati Fadia Arafiq Minta Setoran Kado Ultah ke Kepala Dinas
-
Daftar Lengkap Rangkaian Acara HUT ke-81 RI: Dari Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run
-
Babak I Timnas Indonesia vs Timor Leste: Garuda Mendominasi, Dylan Niski Pontang Panting
-
Bukan Cuma Murah, Tren 'Smart Shopping' Ini Bikin Dompet Lebih Tenang di Akhir Bulan
-
BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah
-
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten
-
Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo