Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, terkait pinjaman jangka panjang di perusahaan joint venture antara Indonesia dengan Jepang, yaitu PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).
“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co., Ltd, tahun 2015-2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut berkaitan dengan PT Pertamina (Persero). Meski begitu, Budi belum mengungkapkan kronologi dugaan tindak pidana terkait penyidikan tersebut.
Budi juga belum mengonfirmasi bahwa penyidikan ini merupakan kasus baru atau pengembangan dari kasus lama.
Dalam penanganan perkara ini, KPK memberlakukan larangan berpergian ke luar negeri untuk tiga orang.
“KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025,” ujar Budi.
Larangan ini diberlakukan lantaran keberadaan tiga orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Dilihat dari PPT ET, Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan RI-Jepang tersebut. Selain Pertamina, pemegang saham lainnya ialah 13 perusahaan di Jepang.
Adapun perusahaan Jepang tersebut ialah Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
Baca Juga: Infografis Rentetan Gempa 29-30 Juli: Nikobar, Fiji, Aceh, hingga Rusia
Berita Terkait
-
Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses
-
Update Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB
-
KPK Cari Sosok yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Terima Suap Proyek Pembangunan Jalan
-
Heboh Isu Nikahi Kerabat Sultan Malaysia saat Buron, Terkuak Status Kewarganegaraan Riza Chalid
-
Bukan Punya RK, Moge yang Disita KPK dari Rumahnya Diyakini Berkaitan dengan Kasus BJB
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
Terkini
-
H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir
-
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat
-
Dubes Iran Buka Donasi untuk Korban Perang, Apresiasi Dukungan Indonesia
-
Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Wasiat Politik Ali Larijani untuk Negara-negara Arab: Islam Macam Apa Kalian Ini...
-
Suara Lantunan Al-Qur'an Menggema di Gaza Lawan Dentuman Drone dan Rudal Israel
-
Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung