Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan (39).
Kesimpulan ini diperoleh setelah mereka melakukan pemantauan dan pengumpulan keterangan sejak peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2025.
“Berdasarkan upaya pemantauan dan pemeriksaan saksi, kami tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Anis menjelaskan, pemantauan dilakukan Komnas HAM melalui sejumlah langkah. Mulai dari meninjau lokasi kejadian sebanyak dua kali, meminta keterangan 12 saksi termasuk keluarga dan rekan kerja Arya Daru, serta memeriksa hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, RSUP Cipto Mangunkusumo, serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Meski tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya tetap membuka ruang penyelidikan jika ditemukan bukti baru di kemudian hari.
"Kami mengimbau kepada Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP," ujar Anis.
Di sisi lain Komnas HAM juga menyoroti beredarnya foto dan video jenazah ADP serta potongan rekaman CCTV di media sosial dan pemberitaan. Menurut Anis, hal ini berpotensi melanggar hak atas martabat manusia dan memperdalam trauma keluarga korban.
“Penyebaran konten sensitif itu tidak hanya memperdalam kesedihan keluarga, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perlakuan yang merendahkan martabat almarhum,” jelasnya.
Tak hanya itu Komnas HAM juga meminta, Kementerian Luar Negeri RI dan instansi lain lebih memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja. Sedangkan media dan masyarakat diharapkan bisa lebih menghormati privasi keluarga dengan tidak menyebarkan materi visual atau narasi spekulatif terkait peristiwa ini.
Baca Juga: Hanya Satu Cara Ini yang Bisa Membuktikan Arya Daru Diplomat Kemlu Bunuh Diri atau Dibunuh
Polda Metro Jaya sebelumnya juga menyimpulkan Arya Daru tewas bunuh diri. Namun penyelidik lebih memilih untuk menggunakan diksi meninggal dunia tanpa keterlibatan orang lain.
Kesimpulan itu didasari hasil penyelidikan yang mereka lakukan selama 21 hari sejak kematian Arya Daru. Berdasar catatan Suara.com setidaknya ada lima fakta penting yang terungkap dari hasil penyelidikan tersebut;
1. Arya Daru ditemukan tewas di kamar yang terkunci rapat dan dislot dari dalam;
2. Sidik jari di lakban identik milik Arya Daru;
3. Tidak ditemukan racun dalam tubuh Arya Daru;
4. Tidak ditemukan bercak darah, sperma dan material biologis orang
lain di kamar Arya Daru;
Berita Terkait
-
Tidak Puas Kesimpulan Awal Polisi Soal Kasus Arya Daru, Amelia NasDem Tegaskan Transparansi
-
Bunuh Diri Pakai Lakban? Penjelasan Kriminolog soal Kematian Arya Daru Bikin Merinding
-
5 Fakta Sosok Farah, Nama Misterius yang Buat Polisi 'Gelagapan' di Kasus Arya Daru
-
Serupa Arya Daru, Di Italia Pria Tewas dengan Wajah Terlilit Lakban di dalam Mobil
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu