Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi menyimpulkan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan sebagai tindakan bunuh diri.
Namun, legislator menyatakan hal itu belum sepenuhnya menutup buku.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Lantaran itu, ia menegaskan bahwa Komisi I DPR siap untuk melakukan pendalaman lebih lanjut jika ditemukan bukti atau informasi baru di masa depan.
"Komisi I akan terus mencermati perkembangan informasi dan tidak menutup kemungkinan untuk mendalami lebih lanjut, apabila di kemudian hari muncul bukti atau keterangan baru yang relevan," ujarnya kepada Suara.com, Rabu (30/7/2025).
Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati kesimpulan awal yang dirilis polisi terkait penyebab kematian Arya Daru.
"Kami di Komisi I DPR RI tentu menghormati hasil penyelidikan yang telah dirilis oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya," kata Amelia
Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa temuan tersebut masih merupakan kesimpulan awal yang memerlukan pengawasan bersama untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat.
"Informasi yang disampaikan bahwa tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain tentu menjadi bagian dari kesimpulan awal yang perlu kita hormati dan cermati bersama," sambungnya.
Baca Juga: Bunuh Diri Pakai Lakban? Penjelasan Kriminolog soal Kematian Arya Daru Bikin Merinding
Lebih jauh, politisi yang akrab disapa Amel ini mendorong aparat untuk mengedepankan profesionalisme dan keterbukaan agar publik dapat menerima informasi secara utuh dan logis, sekaligus meredam potensi spekulasi liar.
"Kami juga mendorong agar seluruh proses ini dilakukan secara terbuka dan profesional, agar publik dapat memperoleh kejelasan, dan tidak muncul spekulasi yang kontraproduktif," katanya.
Kesimpulan ini sebelumnya disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah mengakhiri spekulasi awal yang sempat mengarah pada dugaan pembunuhan.
"Dari hasil serangkaian penyelidikan saksi-saksi, barang bukti, serta didukung investigasi ilmiah, keterangan para ahli, kami menyimpulan Arya Daru Pangayunan meninggal tanpa ada keterlibatan pihak lain," kata Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar