Suara.com - Jaring Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin merapat. Salah satu nama kunci dalam skandal megakorupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan, kini di ambang status buron.
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejagung memastikan proses untuk memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah dikebut.
Sinyal keras ini datang langsung dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Ia mengonfirmasi bahwa kesabaran penyidik telah habis dan langkah hukum yang lebih tegas kini menjadi satu-satunya pilihan.
“On process karena sudah panggilan ketiga (sebagai tersangka). Mungkin dalam waktu dekat. Nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Langkah ini bukan diambil secara gegabah. Anang menegaskan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan setiap prosedur hukum dijalankan dengan benar.
"Supaya kita tepat dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Lebih dari itu, Kejagung ternyata tidak bergerak dalam gelap. Anang mengungkap bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah informasi mengenai keberadaan Jurist Tan.
Semua petunjuk tersebut kini sedang didalami secara intensif untuk melacak dan menghadirkan paksa mantan staf orang nomor satu di Kemendikbudristek itu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Google Cloud: KPK Bidik Kemendikbudristek, Fiona Handayani Diperiksa
Jurist Tan tidak bermain sendiri dalam kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini. Ia adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Tiga nama lainnya adalah IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020-2021; dan MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP yang juga menjabat sebagai KPA pada periode yang sama.
Lalu, bagaimana komplotan ini diduga menggangsir uang negara? Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, pernah membeberkan modus operandinya. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur proyek raksasa ini demi keuntungan pribadi dan kelompok.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Praktik culas dengan mengunci spesifikasi pada produk tertentu ini berakibat fatal bagi keuangan negara. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan menelan kerugian yang nilainya sangat fantastis, mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Angka ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Google Cloud: KPK Bidik Kemendikbudristek, Fiona Handayani Diperiksa
-
Dugaan Korupsi Google Cloud, Mantan Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa KPK
-
Ada Lexus LM, Ini Sederet Mobil Mewah Komisaris PT RSM yang Disita Terkait Korupsi Batu Bara Rp500 M
-
Diperiksa KPK 8 Jam Soal Pengadaan Google Cloud, Eks Stafsus Nadiem Malah Minta Maaf, Kenapa?
-
Penyelidikan Korupsi pada Pengadaan Google Cloud, KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Bongkar Alasan Geruduk Menteri, SEMA UGM: Mereka Banyak Mengibul dan Khianati Rakyat!
-
Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!
-
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN