Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo, sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara yang melibatkan perusahaan BUMN PT Sucofindo cabang Bengkulu.
David ditetapkan tersangka usai diperiksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).
Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan menjelaskan pemeriksaan terhadap David difasilitasi Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI karena yang bersangkutan sempat mangkir dengan alasan berdomisili di Bandung.
"Kemudian kami panggil yang kedua di fasilitasi dari Kejagung yang tersangkutan bisa hadir," kata Andri di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan David sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.
"Yang baru sementara kita titipkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," jelas Andri.
Dalam perkara ini David diduga bersekongkol dengan Kepala PT Sucofindo cabang Bengkulu, Imam Sumantri yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga memanipulasi data terkait penambangan batu bara untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti dan pajak.
Sejauh ini Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang tersangka. Berdasar perhitungan sementara total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Baca Juga: 1 Tahun Nikah, Thariq Halilintar Hadiahi Aaliyah Massaid Mobil Miliaran!
Selain David dan Imam, enam tersangka lainnya, yakni; Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa; Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama Tunas Bara jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; dan Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman.
Andri menyebut sejumlah aset milik PT Ratu Samban Mining telah disita penyidik sebagai barang bukti. Beberapa di antaranya berupa mobil mewah merek Lexus LM 350h warna hitam, Mercedes Benz SL-43 warna biru, Mini Cooper Cabrio S tahun 2025 warna aunny side yellow, Toyota Alphard warna hitam, Toyota Innova Zenix warna putih, dan Toyota Avanza 1.5 Velos tahun 2015 warna putih.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular