Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo, sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara yang melibatkan perusahaan BUMN PT Sucofindo cabang Bengkulu.
David ditetapkan tersangka usai diperiksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).
Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan menjelaskan pemeriksaan terhadap David difasilitasi Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI karena yang bersangkutan sempat mangkir dengan alasan berdomisili di Bandung.
"Kemudian kami panggil yang kedua di fasilitasi dari Kejagung yang tersangkutan bisa hadir," kata Andri di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan David sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.
"Yang baru sementara kita titipkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," jelas Andri.
Dalam perkara ini David diduga bersekongkol dengan Kepala PT Sucofindo cabang Bengkulu, Imam Sumantri yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga memanipulasi data terkait penambangan batu bara untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti dan pajak.
Sejauh ini Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang tersangka. Berdasar perhitungan sementara total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Baca Juga: 1 Tahun Nikah, Thariq Halilintar Hadiahi Aaliyah Massaid Mobil Miliaran!
Selain David dan Imam, enam tersangka lainnya, yakni; Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa; Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama Tunas Bara jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; dan Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman.
Andri menyebut sejumlah aset milik PT Ratu Samban Mining telah disita penyidik sebagai barang bukti. Beberapa di antaranya berupa mobil mewah merek Lexus LM 350h warna hitam, Mercedes Benz SL-43 warna biru, Mini Cooper Cabrio S tahun 2025 warna aunny side yellow, Toyota Alphard warna hitam, Toyota Innova Zenix warna putih, dan Toyota Avanza 1.5 Velos tahun 2015 warna putih.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri