Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET), yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang perusahaan periode 2015-2022.
“Dari sprindik (surat perintah penyidikan), sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kaitannya dengan dugaan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa identitas maupun jumlah tersangka belum dapat diumumkan kepada publik saat ini, sejalan dengan kebijakan KPK.
“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co., Ltd, tahun 2015-2022,” ujar Budi dalam kesempatan terpisah.
Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai langkah awal untuk mengamankan proses penyidikan, KPK telah mengambil tindakan pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri.
Ketiganya dinilai memiliki informasi krusial terkait perkara yang sedang diusut.
“KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025,” ungkap Budi.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
Larangan ini diberlakukan untuk memastikan para pihak tersebut kooperatif dan berada di Indonesia saat keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik KPK.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena struktur kepemilikan PPT ET yang melibatkan nama-nama besar.
PT Pertamina (Persero) tercatat sebagai pemegang 50 persen saham perusahaan patungan tersebut.
Sisa 50 persen saham lainnya dikuasai oleh sebuah konsorsium yang terdiri dari 13 perusahaan ternama Jepang, di antaranya Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang