Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET), yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang perusahaan periode 2015-2022.
“Dari sprindik (surat perintah penyidikan), sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kaitannya dengan dugaan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa identitas maupun jumlah tersangka belum dapat diumumkan kepada publik saat ini, sejalan dengan kebijakan KPK.
“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co., Ltd, tahun 2015-2022,” ujar Budi dalam kesempatan terpisah.
Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai langkah awal untuk mengamankan proses penyidikan, KPK telah mengambil tindakan pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri.
Ketiganya dinilai memiliki informasi krusial terkait perkara yang sedang diusut.
“KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025,” ungkap Budi.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
Larangan ini diberlakukan untuk memastikan para pihak tersebut kooperatif dan berada di Indonesia saat keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik KPK.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena struktur kepemilikan PPT ET yang melibatkan nama-nama besar.
PT Pertamina (Persero) tercatat sebagai pemegang 50 persen saham perusahaan patungan tersebut.
Sisa 50 persen saham lainnya dikuasai oleh sebuah konsorsium yang terdiri dari 13 perusahaan ternama Jepang, di antaranya Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak