Suara.com - Fenomena audio raksasa dengan dentuman bass yang mampu menggetarkan tanah, atau yang akrab disebut sound horeg, kini memasuki era baru.
Para pengusaha dan komunitas di baliknya sepakat menanggalkan nama yang sarat kontroversi tersebut dan mendeklarasikan identitas baru yakni Sound Karnaval Indonesia (SKI).
Perubahan ini diumumkan secara resmi dalam perayaan ulang tahun ke-6 Team Sotok, salah satu komunitas pengusaha sound system terbesar, di Turen, Malang, Jawa Timur.
Bukan sekadar ganti nama, langkah ini menjadi sinyal kuat adanya keinginan untuk berbenah dan memulai babak baru bagi industri kreatif rakyat yang tumbuh subur di Jawa Timur ini.
Lantas, apa yang melatarbelakangi transformasi besar ini?
Alasan utama di balik pergantian nama adalah upaya sadar untuk menghapus citra negatif yang sudah terlanjur melekat pada istilah horeg.
Selama ini, sound horeg kerap diidentikkan dengan kebisingan ekstrem, gangguan ketertiban, potensi kerusakan properti, hingga menjadi pemicu kericuhan.
Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stevan, menegaskan bahwa istilah horeg sebenarnya bukan berasal dari para pelaku usaha, melainkan julukan spontan dari masyarakat.
"Nama sound horeg itu sendiri bukan kita yang memberi nama, tapi masyarakat sendiri yang memberikan julukan," jelas David.
Baca Juga: Sound Horeg Ganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia, Gara-gara Citra Negatif?
Istilah yang berasal dari bahasa Jawa "horeg" yang berarti "bergetar" ini, kini dirasa lebih banyak membawa konotasi negatif.
Dengan nama Sound Karnaval Indonesia, para pelaku usaha berharap dapat menampilkan wajah yang lebih tertib, berbudaya, dan kembali ke akarnya sebagai pengiring kemeriahan karnaval yang positif.
Respons Atas Tekanan Regulasi dan Sosial
Transformasi ini juga tak bisa dilepaskan dari meningkatnya tekanan sosial dan regulasi dari berbagai pihak. Keluhan masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya hingga isu kesehatan menjadi perhatian serius.
Puncaknya adalah ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang mengharamkan sound horeg jika dalam praktiknya menimbulkan kemudaratan.
Fatwa tersebut menyoroti beberapa poin, seperti volume suara yang melebihi batas wajar, potensi kerusakan, serta kegiatan penyerta yang menjurus pada kemaksiatan.
Berita Terkait
-
Video Promosi Film Abadi Nan Jaya Viral, Muncul Sosok Mirip Edi Sound Horeg yang Bikin Salfok
-
Warga Jember Geram, Jembatan Dirusak Paksa Demi Truk Sound Horeg Bisa Melintas
-
Fenomena Auroreg di Malang, Aurora Finlandia dengan Kearifan Lokal?
-
Setelah Rumah Ahmad Sahroni Diamuk Massa, Eko Patrio Minta Maaf Soal Aksi Jogetnya
-
Dihujat Gegara Ikutan Joget di DPR Hingga Parodi DJ Sound Horeg, Eko Patrio Akhirnya Minta Maaf
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri