Suara.com - Langkah besar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak hanya disambut dengan ucapan terima kasih.
Bagi kubu Hasto, pengampunan ini dimaknai sebagai sebuah "senjata" untuk memvalidasi narasi mereka selama ini: bahwa kasus yang menjerat Hasto sarat dengan muatan politis.
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, secara terbuka menilai bahwa pemberian amnesti ini adalah sinyal kuat dari Presiden Prabowo yang meyakini kliennya tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.
“Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto,” kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Pernyataan ini mengubah amnesti dari sekadar tindakan pengampunan menjadi sebuah pembenaran politis.
Bagi tim hukum Hasto, ini adalah momen untuk menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sejak awal memang bermasalah.
Menuding Politisasi dan Menyindir KPK
Maqdir Ismail tidak berhenti di situ. Ia menggunakan momentum ini untuk menegaskan kembali argumen lama mereka bahwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret nama buron Harun Masiku ini telah dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Pak Hasto nggak melakukan apa pun sehingga kalau kami, betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan, gitu loh,” tambah Maqdir.
Baca Juga: Di Bali Megawati Serukan PDIP Dukung Pemerintah, Di Jakarta Prabowo Beri Amnesti ke Hasto
Lebih lanjut, ia seolah menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menangani kasus ini.
Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti menunjukkan bahwa pemerintah sendiri tidak ingin ada politisasi dalam kasus Hasto, sebuah sikap yang ia nilai berbeda dengan pendekatan KPK.
“Kalau memang betul seperti itu begitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu. Artinya memang pemerintah tidak ingin, apa ya, melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini,” tandas Maqdir.
Disetujui DPR dalam Paket Amnesti Massal
Usulan amnesti untuk Hasto Kristiyanto datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Konsultasi antara pemerintah dan pimpinan DPR beserta seluruh fraksi pada Kamis malam.
Tag
Berita Terkait
-
Di Bali Megawati Serukan PDIP Dukung Pemerintah, Di Jakarta Prabowo Beri Amnesti ke Hasto
-
Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: DPR Setuju! Apa Alasannya?
-
Korban TPPO Banyak Tak Paham Hukum, LPSK: Bayangkan Mereka Harus Jadi Saksi di Persidangan
-
DPR Manut Prabowo Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto, Bakal Bebas?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka