Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, mengungkap sejumlah karakteristik umum korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membuat proses hukum menjadi tantangan tersendiri.
Banyak dari mereka minim pengetahuan hukum, tinggal jauh dari lokasi persidangan, hingga kehilangan semangat menempuh jalur hukum karena prosesnya yang lama dan berbelit.
"Kurang paham soal pengetahuan hukum dan peradilan. Bisa bayangkan kalau korban jadi saksi, pengetahuannya tentang hukum dan peradilan terbatas tapi harus datang ke persidangan," kata Antonius dalam diskusi LPSK di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Meskipun telah masuk ke ranah pengadilan, beberapa korban juga kerap enggan menempuh jalur hukum karena dirasa lambat.
"Pada umumnya mereka tidak tertarik dengan proses hukum, salah satu sebabnya karena proses hukum lama. Padahal prinsip proses hukum kan cepat, murah, biaya ringan, sederhana," ucapnya.
Menurutnya, keterbatasan itu menjadi hambatan nyata dalam upaya mengungkap dan mengadili pelaku perdagangan orang.
Tidak sedikit dari para korban juga berasal dari daerah yang jauh dari tempat berlangsungnya proses hukum.
Padahal sebagian besar korban juga berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah dan tidak memiliki keahlian khusus. Situasi itu membuat mereka sangat membutuhkan program pemulihan, termasuk akses ke pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan kesempatan kerja yang layak.
Namun tren TPPO yang kini marak juga adanya online scaming. LPSK mencatat bahwa modus TPPO melalui penipuan daring atau online scam justru melibatkan korban-korban dengan tingkat pendidikan relatif lebih tinggi dibanding modus lainnya.
Baca Juga: KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!
Namun, menurut Antonius, dampak psikologis dan sosial dari kejahatan ini sangat mengerikan.
"Pada modus online scam tingkat pendidikannya relatif lebh tinggi daripada modus yang lain. Tapi kengeriannya luar biasa," katanya.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, LPSK telah menerima 398 permohonan perlindungan dari korban TPPO. Dari jumlah tersebut, sebanyak 294 korban telah mendapat perlindungan, sementara sisanya masih dalam tahap penelaahan, terutama yang masuk menjelang akhir Juni.
Berita Terkait
-
DPR Manut Prabowo Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto, Bakal Bebas?
-
Miris! Keponakan Prabowo Bongkar Ada Kampung Penjualan Bayi di Jakarta, Harganya Cuma Rp 500 Ribu
-
Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?
-
Pengakuan Rahayu Saraswati, Pakai Privilege Keponakan Prabowo Lawan Mafia TPPO 'Iblis'
-
Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka