Suara.com - Politisi senior Partai Gerindra, Titiek Soeharto, memberikan pembelaan tegas atas keputusan kontroversial Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada terpidana kasus korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan amnesti untuk terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.
Menanggapi gelombang kritik yang menilai langkah tersebut sarat muatan politis dan mencederai rasa keadilan, Titiek menilainya sebagai hak prerogatif absolut seorang presiden yang tak perlu diganggu gugat.
Menurut Ketua Komisi IV DPR RI ini, Presiden Prabowo dipastikan telah menimbang banyak aspek sebelum mengambil keputusan besar tersebut.
Ia pun menyiratkan bahwa kritik dan protes publik tidak akan mengubah apapun karena Prabowo telah terpilih secara sah.
"Itu adalah hak presiden, dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pernyataan putri Presiden ke-2 RI Soeharto itu semakin tajam ketika menanggapi kritik publik. Baginya, protes adalah hal yang lumrah dalam demokrasi, namun pada akhirnya keputusan tetap berada di tangan presiden yang telah diberi mandat oleh rakyat.
"Ya boleh-boleh saja orang mau protes, ya kan? Sah-sah saja protes, cuma kita sudah memilih beliau (Prabowo Subianto) sebagai presiden, dan presiden menggunakan hak-nya. Ya, mau apa lagi?" katanya.
Titiek secara konsisten menekankan bahwa pemberian pengampunan dalam bentuk apapun adalah kewenangan penuh yang melekat pada jabatan presiden.
"Saya rasa itu adalah hak prerogatif presiden Untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kami enggak mau komen apa-apa," ucapnya.
Baca Juga: Senyum dan Kepal Tinju Hasto Kristiyanto Setelah Dapat Amnesti
Meski demikian, Titiek memilih untuk 'mengunci mulut' saat ditanya lebih jauh mengenai spekulasi bahwa abolisi dan amnesti ini adalah bagian dari "barter politik" untuk merangkul PDI Perjuangan agar bergabung ke dalam koalisi pemerintahan Prabowo.
"Saya tidak tahu," jawabnya singkat.
Jalan Mulus Abolisi dan Amnesti
Sebelumnya, pada Kamis (31/7), DPR RI telah memberikan persetujuan atas permohonan Presiden Prabowo terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong, yang juga mantan Menteri Perdagangan, divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang dinilai merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung