Lelucon bom di pesawat Lion Air. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
Pria ini mungkin berpikir leluconnya hanya akan berbuah teguran.
Kenyataannya, negara memiliki aturan besi untuk kasus seperti ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sama sekali tidak menganggap ini sebagai lelucon.
Pasal 437 dalam UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan adalah tindak pidana serius. Ancamannya bukan main-main yakni pidana penjara paling lama 8 tahun.
Di balik setiap kursi pesawat, ada ratusan nyawa dan ribuan rencana yang bergantung pada keamanan dan ketertiban.
Satu kalimat ceroboh tidak hanya merusak hari itu, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan pelakunya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Anak Usaha Lion Air Kantongi Izin Sertifikasi Logistik Halal
-
Aturan Bagasi Lion Air Berubah Mulai 17 Juli 2025, Cek Rinciannya
-
Garuda Indonesia Hingga Lion Air Tebar Diskon Tiket Pesawat di Liburan Sekolah
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
Harga Tiket Lion Air Jakarta-Makassar dan Jakarta Medan Terbaru
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!