Lelucon bom di pesawat Lion Air. [Dok. Antara]
Pria ini mungkin berpikir leluconnya hanya akan berbuah teguran.
Kenyataannya, negara memiliki aturan besi untuk kasus seperti ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sama sekali tidak menganggap ini sebagai lelucon.
Pasal 437 dalam UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan adalah tindak pidana serius. Ancamannya bukan main-main yakni pidana penjara paling lama 8 tahun.
Di balik setiap kursi pesawat, ada ratusan nyawa dan ribuan rencana yang bergantung pada keamanan dan ketertiban.
Satu kalimat ceroboh tidak hanya merusak hari itu, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan pelakunya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Anak Usaha Lion Air Kantongi Izin Sertifikasi Logistik Halal
-
Aturan Bagasi Lion Air Berubah Mulai 17 Juli 2025, Cek Rinciannya
-
Garuda Indonesia Hingga Lion Air Tebar Diskon Tiket Pesawat di Liburan Sekolah
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
Harga Tiket Lion Air Jakarta-Makassar dan Jakarta Medan Terbaru
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?