Suara.com - Istana Kepresidenan membuka pintunya lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi langsung dalam upacara peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa pendaftaran akan segera dibuka.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai peserta upacara di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2025, Juri menyebut mereka dapat mengakses laman pendaftaran Pandang Istana yang dibuka mulai tanggal 4 Agustus 2025.
Peluang ini sangat signifikan, sebab ada kuota 80 persen dari total 8.000 peserta upacara yang dialokasikan oleh Istana untuk masyarakat umum.
Tak hanya mengikuti upacara, peserta juga akan diundang dalam sebuah acara bersejarah.
Untuk pertama kalinya, Pesta Rakyat bakal digelar di halaman tengah Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 17 Agustus 2025.
Nantinya, aneka makanan dan minuman dari pedagang-pedagang yang biasa berjualan di sekitar Istana akan disajikan gratis.
"Jadi, setelah upacara di pagi hari akan dilaksanakan Pesta Rakyat di mana Bapak Presiden (Prabowo Subianto) menyiapkan berbagai aneka hidangan, makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi masyarakat peserta upacara," kata Juri Ardiantoro saat jumpa pers di Kantor Presiden RI, Jumat (1/8/2025).
"Penyiapan hidangan juga melibatkan pedagang kaki lima yang sehari-hari berjualan di sekitar Istana, di sekitar Monas, dan sekitarnya," ujarnya.
Baca Juga: Apakah Undangan Upacara HUT RI ke-80 di Istana Gratis? Ini Jadwal War Tiketnya
Bagi yang tidak mendapat kuota, perayaan tetap bisa dinikmati di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang akan menggelar Pesta Rakyat sepanjang hari, diisi berbagai perlombaan, panggung hiburan, kuliner gratis dari UMKM, dan pertunjukan kembang api pada malam harinya.
Syarat dan alur pendaftaran upacara di Istana
Bagi Anda yang berminat mengikuti upacara langsung di Istana, berikut adalah syarat umum dan langkah-langkah pendaftaran:
Syarat umum
- Warga Negara Indonesia (minimal usia 18 tahun)
- Mengisi data pribadi secara lengkap
- Tidak membawa pendamping, anak-anak, atau balita
- Berpakaian sopan, diutamakan baju nasional atau adat
Cara daftar upacara di Istana
- Buka situs pandang.istanapresiden.go.id atau langsung klik link ini
- Klik "Daftar Sekarang" dan isi formulir online
- Upload foto diri dan dokumen yang diminta seperti KTP
- Tunggu verifikasi dari panitia melalui email atau WhatsApp
- Jika lolos, Anda akan diarahkan untuk mengambil undangan fisik di Sekretariat Negara
- Pengambilan undangan tidak bisa diwakilkan, dan wajib membawa identitas asli saat pengambilan maupun saat menghadiri upacara.
Demikian adalah cara mendaftarkan diri untuk mengikuti upacara HUT ke-80 RI tanggal 17 Agustus 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
Terkini
-
Stok BBM Langka, SPBU Swasta di Tebet Banting Stir Jual Beras Porang hingga Paket Makanan Ringan
-
Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR
-
Kejagung Sita Sederet Tanah Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar, Aset Atas Nama Anak-anaknya!
-
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal 'Sapu Bersih' Kabinet?
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia