Suara.com - Istana Kepresidenan membuka pintunya lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi langsung dalam upacara peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa pendaftaran akan segera dibuka.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai peserta upacara di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2025, Juri menyebut mereka dapat mengakses laman pendaftaran Pandang Istana yang dibuka mulai tanggal 4 Agustus 2025.
Peluang ini sangat signifikan, sebab ada kuota 80 persen dari total 8.000 peserta upacara yang dialokasikan oleh Istana untuk masyarakat umum.
Tak hanya mengikuti upacara, peserta juga akan diundang dalam sebuah acara bersejarah.
Untuk pertama kalinya, Pesta Rakyat bakal digelar di halaman tengah Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 17 Agustus 2025.
Nantinya, aneka makanan dan minuman dari pedagang-pedagang yang biasa berjualan di sekitar Istana akan disajikan gratis.
"Jadi, setelah upacara di pagi hari akan dilaksanakan Pesta Rakyat di mana Bapak Presiden (Prabowo Subianto) menyiapkan berbagai aneka hidangan, makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi masyarakat peserta upacara," kata Juri Ardiantoro saat jumpa pers di Kantor Presiden RI, Jumat (1/8/2025).
"Penyiapan hidangan juga melibatkan pedagang kaki lima yang sehari-hari berjualan di sekitar Istana, di sekitar Monas, dan sekitarnya," ujarnya.
Baca Juga: Apakah Undangan Upacara HUT RI ke-80 di Istana Gratis? Ini Jadwal War Tiketnya
Bagi yang tidak mendapat kuota, perayaan tetap bisa dinikmati di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang akan menggelar Pesta Rakyat sepanjang hari, diisi berbagai perlombaan, panggung hiburan, kuliner gratis dari UMKM, dan pertunjukan kembang api pada malam harinya.
Syarat dan alur pendaftaran upacara di Istana
Bagi Anda yang berminat mengikuti upacara langsung di Istana, berikut adalah syarat umum dan langkah-langkah pendaftaran:
Syarat umum
- Warga Negara Indonesia (minimal usia 18 tahun)
- Mengisi data pribadi secara lengkap
- Tidak membawa pendamping, anak-anak, atau balita
- Berpakaian sopan, diutamakan baju nasional atau adat
Cara daftar upacara di Istana
- Buka situs pandang.istanapresiden.go.id atau langsung klik link ini
- Klik "Daftar Sekarang" dan isi formulir online
- Upload foto diri dan dokumen yang diminta seperti KTP
- Tunggu verifikasi dari panitia melalui email atau WhatsApp
- Jika lolos, Anda akan diarahkan untuk mengambil undangan fisik di Sekretariat Negara
- Pengambilan undangan tidak bisa diwakilkan, dan wajib membawa identitas asli saat pengambilan maupun saat menghadiri upacara.
Demikian adalah cara mendaftarkan diri untuk mengikuti upacara HUT ke-80 RI tanggal 17 Agustus 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?