Suara.com - Istana Kepresidenan membuka pintunya lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi langsung dalam upacara peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa pendaftaran akan segera dibuka.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai peserta upacara di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2025, Juri menyebut mereka dapat mengakses laman pendaftaran Pandang Istana yang dibuka mulai tanggal 4 Agustus 2025.
Peluang ini sangat signifikan, sebab ada kuota 80 persen dari total 8.000 peserta upacara yang dialokasikan oleh Istana untuk masyarakat umum.
Tak hanya mengikuti upacara, peserta juga akan diundang dalam sebuah acara bersejarah.
Untuk pertama kalinya, Pesta Rakyat bakal digelar di halaman tengah Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 17 Agustus 2025.
Nantinya, aneka makanan dan minuman dari pedagang-pedagang yang biasa berjualan di sekitar Istana akan disajikan gratis.
"Jadi, setelah upacara di pagi hari akan dilaksanakan Pesta Rakyat di mana Bapak Presiden (Prabowo Subianto) menyiapkan berbagai aneka hidangan, makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi masyarakat peserta upacara," kata Juri Ardiantoro saat jumpa pers di Kantor Presiden RI, Jumat (1/8/2025).
"Penyiapan hidangan juga melibatkan pedagang kaki lima yang sehari-hari berjualan di sekitar Istana, di sekitar Monas, dan sekitarnya," ujarnya.
Baca Juga: Apakah Undangan Upacara HUT RI ke-80 di Istana Gratis? Ini Jadwal War Tiketnya
Bagi yang tidak mendapat kuota, perayaan tetap bisa dinikmati di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang akan menggelar Pesta Rakyat sepanjang hari, diisi berbagai perlombaan, panggung hiburan, kuliner gratis dari UMKM, dan pertunjukan kembang api pada malam harinya.
Syarat dan alur pendaftaran upacara di Istana
Bagi Anda yang berminat mengikuti upacara langsung di Istana, berikut adalah syarat umum dan langkah-langkah pendaftaran:
Syarat umum
- Warga Negara Indonesia (minimal usia 18 tahun)
- Mengisi data pribadi secara lengkap
- Tidak membawa pendamping, anak-anak, atau balita
- Berpakaian sopan, diutamakan baju nasional atau adat
Cara daftar upacara di Istana
- Buka situs pandang.istanapresiden.go.id atau langsung klik link ini
- Klik "Daftar Sekarang" dan isi formulir online
- Upload foto diri dan dokumen yang diminta seperti KTP
- Tunggu verifikasi dari panitia melalui email atau WhatsApp
- Jika lolos, Anda akan diarahkan untuk mengambil undangan fisik di Sekretariat Negara
- Pengambilan undangan tidak bisa diwakilkan, dan wajib membawa identitas asli saat pengambilan maupun saat menghadiri upacara.
Demikian adalah cara mendaftarkan diri untuk mengikuti upacara HUT ke-80 RI tanggal 17 Agustus 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?